Polres Tanggamus Gerebek Tiga Lokasi di Wonosobo, Sita 5,88 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi, Dua Orang Diamankan
TANGGAMUS, majalahglobal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus bersama tim gabungan mengungkap dugaan peredaran narkotika di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (29/10/2026) tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R alias S (45) dan MU (17). Petugas juga menyita barang bukti berupa 58 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto total 5,88 gram serta empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Pasar Wonosobo, rumah R, dan sebuah gubuk di tengah perkebunan Pekon Bandar Kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan R di sekitar Pasar Wonosobo dan sebuah gubuk di wilayah Pekon Bandar Kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Tanggamus menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta untuk melakukan penyelidikan.
“Penangkapan awal bermula diamankannya Ruslan, selanjutnya pengembangan diamankan remaja inisial MU yang merupakan kaki tangan Ruslan,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Minggu (8/11/2026).
Pengungkapan Berawal dari Pasar Wonosobo
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati R berada di depan sebuah konter di kawasan Pasar Wonosobo yang diduga akan dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Petugas kemudian mengamankan Ruslan dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram, dua buah kunci gembok, serta satu unit telepon genggam.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah R di Pekon Bandar Kejadian.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak keluarga. Berdasarkan keterangan kepolisian, keluarga memberikan izin kepada petugas untuk membuka paksa pintu rumah karena kunci gembok yang ditemukan sebelumnya tidak sesuai dengan gembok di rumah tersebut.
Dari dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut di antaranya dua plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil bekas pakai yang masih menyisakan residu, satu pipa kaca atau pirek, kotak kecil berwarna merah, korek api gas, serta KTP atas nama R.
Remaja 17 Tahun Ditemukan Bersembunyi di Gubuk
Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan Pekon Bandar Kejadian.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang remaja berinisial MU (17) yang bersembunyi di bawah dipan atau tempat tidur.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar gubuk, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang yang berisi total 24 paket kecil kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,47 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi empat butir pil diduga ekstasi berwarna hijau muda dengan merek Barongsai, berat bruto 1,43 gram, satu kotak kaleng, serta satu unit telepon genggam.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan tersebut mencapai 58 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 5,88 gram dan empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram.
Menurut keterangan MU kepada petugas, barang-barang tersebut merupakan titipan R untuk diedarkan.
“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai berat bruto 5,88 gram, ditambah empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram. Menurut MU, barang tersebut merupakan titipan R untuk diedarkan,” jelas Iptu Agus.
Iptu Agus menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan R,” tegasnya.
Saat ini, kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana narkotika tersebut, keduanya dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya.
Polres Tanggamus menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah wilayah Kabupaten Tanggamus menjadi lokasi transaksi maupun penyimpanan barang terlarang.
Proses hukum terhadap kedua orang yang diamankan masih berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Oleh: AR










