Polda Lampung Kerahkan 401 Personel dalam Operasi Sarang Narkoba di Tegineneng, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
PESAWARAN, majalahglobal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah lokasi di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (7/11/2026). Dalam operasi yang melibatkan 401 personel gabungan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Operasi tersebut merupakan bagian dari program kerja Kapolri dalam upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, minggu (8/11/2026).
Kegiatan dipimpin Karo Ops Polda Lampung dengan didampingi Dirresnarkoba Polda Lampung, Kapolres Pesawaran, Danden Gegana Satbrimob Polda Lampung, serta Plh. Kepala BNNP Lampung.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel gabungan di Mapolsek Natar untuk memastikan kesiapan dan pembagian tugas. Sebanyak 401 personel diterjunkan, terdiri atas unsur Polda Lampung, Polres Pesawaran, Polresta Bandar Lampung, dan BNNP Lampung.
Usai apel, tim gabungan bergerak menuju tiga desa sasaran, yakni Desa Kejadian, Desa Gunung Sugih Baru, dan Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah rumah, gubuk, serta tempat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun penyimpanan narkotika.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan enam orang yang berada di sekitar lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine di Mapolsek Natar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut dinyatakan negatif narkotika.
Sementara itu, dari sejumlah lokasi penindakan, petugas menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain alat hisap sabu atau bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet, serta sejumlah klip yang diduga berisi sisa narkotika.
Petugas juga menemukan dua klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Salah satu barang tersebut ditemukan di lokasi kandang ayam.
Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah telepon genggam, laptop, buku catatan, jam tangan, dan barang lainnya.
Dalam penggeledahan di beberapa lokasi, petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam berupa pisau, pedang, golok, badik, dan celurit. Selain itu, ditemukan pula benda berbentuk senjata api berupa korek, selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta borgol.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan, Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
“Operasi ini merupakan langkah nyata Polda Lampung dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat,” tegas Yuni.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992 atau layanan polisi 110. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” ujar Yuni.
Melalui operasi tersebut, Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Kapolda Lampung 0821-716-1992 maupun layanan polisi 110 untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Oleh: Andi Raya










