MOJOKERTO – Suasana penertiban reklame di Kabupaten Mojokerto mendadak tegang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, turun langsung ke lapangan memimpin operasi penindakan reklame yang diduga mangkir dari kewajiban pajak.
Aksi yang digelar Selasa (13/10/2026) kemarin itu tak main-main. Bersama personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bapenda menyisir sejumlah titik reklame bermasalah. Hasilnya, sejumlah materi promosi ditutup rapat dengan segel, bahkan ada yang langsung dibongkar konstruksinya.
Nurul menegaskan, langkah represif tersebut bukan aksi asal-asalan. Semua prosedur sudah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, dasar hukum penindakan ini merujuk pada regulasi daerah, yakni Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026.
“Jadi tim penertiban pajak reklame Pemkab Mojokerto hari ini melakukan penegakan aturan terhadap objek reklame yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Nurul saat ditemui di lokasi penertiban.
Ia membeberkan, sebelum eksekusi penyegelan dilakukan, pihaknya sudah menempuh jalur persuasif. Surat teguran dan peringatan sudah dilayangkan beberapa kali kepada pemilik maupun biro reklame.
“Prosesnya panjang. Tidak ujug-ujug kami segel. Sudah kami kirimi surat peringatan resmi. Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada respons, baru kami ambil tindakan tegas berupa penutupan sementara,” jelasnya.
Yang tak kalah sangar adalah peringatan soal segel. Nurul mewanti-wanti agar tak ada pihak yang mencoba-coba mengakali dengan merobek atau mencopot stiker segel yang sudah terpasang.
Sebab, tindakan tersebut bukan lagi pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ranah pidana.
“Segel itu ada kekuatan hukumnya. Siapa pun yang sengaja merusak, melepas, atau menghilangkan segel negara itu bisa kami jerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Jadi jangan coba-coba,” ancamnya.
Nurul menyebut, penutupan ini baru tahap awal. Jika setelah disegel pemilik masih cuek dan tidak mengurus kewajiban pajaknya, maka konsekuensi berikutnya jauh lebih berat: pembongkaran total.
Pihaknya berharap, operasi maraton ini bisa menjadi shock therapy bagi seluruh pelaku usaha periklanan di Bumi Majapahit. Kepatuhan membayar pajak, kata dia, muaranya akan kembali untuk kepentingan publik.
“Kami tidak mencari musuh. Kami hanya ingin semua taat aturan. Pajak yang dibayarkan itu untuk pembangunan Kabupaten Mojokerto. Jadi kami minta tolong kerjasamanya,” pungkasnya. (Jay/Adv)










