HALSEL – Media Nasional _Sidikkasus.co.id_ dan _Majalahglobal.com_ terus mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Meranting Gunung Malintang dan Cabang Kilo Tiga, Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan itu disampaikan setelah laporan resmi dugaan illegal logging diterima SPKT Polres Halmahera Selatan pada Selasa (11/8/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/452/VIII/2026/SPKT dan disampaikan warga yang didampingi kuasa hukum, Yeri Kakanok, S.H.
Dalam laporan itu, warga menduga aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Desa Sambiki dilakukan oleh Hi. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati.
*Desak Pemeriksaan Menyeluruh*
Pihak media mendorong Mabes Polri, Polda Maluku Utara, dan Polres Halmahera Selatan untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya penebangannya. Tapi juga legalitas penggunaan alat berat eskavator, proses pengolahan, pengangkutan, penjualan kayu, status kawasan hutan, dokumen perizinan, hingga pihak-pihak yang terlibat,” ujar pihak redaksi _Sidikkasus.co.id_, Kamis (20/8/2026).
Menurut media, dugaan illegal logging di Desa Sambiki sudah menjadi sorotan publik. Hal ini berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
*Harapan: Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih*
Media berharap kepolisian dapat mengambil langkah tegas dalam menangani laporan tersebut. Proses hukum diminta berjalan objektif tanpa pandang bulu.
“Kami mendorong agar laporan ini tidak berhenti di tingkat laporan. Harus ada pemeriksaan, klarifikasi, dan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan terkait progres penanganan laporan tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan di wilayah Obi.
Jurnalis: Kandi
