Sebelum Jadi Aturan, DPRD Mojokerto Buka Ruang Kritik untuk 3 Raperda Tahun 2026

Sebelum Jadi Aturan, DPRD Mojokerto Buka Ruang Kritik untuk 3 Raperda Tahun 2026
Ketua DPRD Kota Mojokerto bersama jajarannya saat uji publik Raperda Kota Mojokerto

Majalahglobal.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengkritisi rancangan aturan. Lewat forum uji publik, DPRD memaparkan 3 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang tengah digodok tahun 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Ery Purwanti. Uji publik ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum naskah akademik Raperda masuk ke proses pembahasan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah.

 

“Kami sengaja mengundang seluruh elemen masyarakat, mulai tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga OPD. Tujuannya agar ada saran, masukan, bahkan kritik terhadap pasal-pasal yang ada di masing-masing Raperda inisiatif,” ujar Ery Purwanti di sela kegiatan.

 

Menurut Ery, partisipasi publik bukan sekadar formalitas. Aturan yang lahir dari DPRD nantinya akan langsung menyentuh kehidupan warga. Karena itu, masukan dari bawah sangat menentukan kualitas regulasi.

 

*3 Raperda Inisiatif Jadi Fokus Pembahasan*

 

Dalam rangkaian uji publik dua hari ini, DPRD membahas materi berbeda.

 

Pada Selasa (18/8/2026), pembahasan mengerucut pada Raperda tentang Perumahan dan Permukiman. Sementara pada Rabu, giliran Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang dibedah bersama peserta.

 

Selain dua Raperda tersebut, ada satu Raperda inisiatif lain yang juga masuk dalam paket 2026. Namun dalam rilis DPRD, fokus pembahasan uji publik kali ini memang pada jaminan sosial dan perumahan.

 

Peserta uji publik tampak aktif. Beragam catatan disampaikan, mulai dari teknis pelaksanaan, cakupan penerima manfaat, hingga sinkronisasi dengan aturan di atasnya.

 

“Masukan dari mahasiswa, tokoh masyarakat, sampai OPD sangat beragam. Semua ini akan kami jadikan bahan untuk menyempurnakan naskah akademik,” kata Ery.

 

*Tahapan Selanjutnya: Finalisasi hingga Fasilitasi Provinsi*

 

Ery menjelaskan, setelah uji publik rampung, proses tidak berhenti di situ. Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD akan berkoordinasi dengan tim penyusun naskah akademik untuk melakukan finalisasi.

 

“Naskah yang sudah disempurnakan kemudian akan dibahas bersama tim dari Pemerintah Kota Mojokerto. Jika sudah klop, baru kami kirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk difasilitasi,” jelas Ery.

 

Fasilitasi dari Pemprov Jatim ini wajib dilakukan sebelum Raperda disahkan menjadi Perda dan diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksanaan.

 

Ery juga menekankan pentingnya keterlibatan komisi terkait. Sebab, Raperda inisiatif lahir dari usulan masing-masing komisi di DPRD.

 

“Yang hadir hari ini dari Bapemperda dan teman-teman komisi pengusul. Untuk Komisi I kemarin sudah hadir saat bahas perumahan. Hari ini Komisi II dan III untuk jaminan sosial,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, Ketua Komisi III berhalangan hadir karena sedang mengikuti Bimbingan Teknis Partai NasDem di Jakarta.

 

*Harapan: Aturan yang Membumi dan Bisa Jalan*

 

Dengan adanya uji publik ini, DPRD menargetkan 3 Raperda inisiatif 2026 tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga relevan dengan kondisi di lapangan.

 

“Harapannya aturan ini benar-benar bisa dilaksanakan. Bukan hanya bagus di atas kertas. Karena ujungnya masyarakat juga yang merasakan,” pungkas Ery.

 

DPRD memastikan seluruh catatan yang masuk akan dievaluasi sebelum naskah akademik final. Setelah itu, bola akan bergulir ke Pemkot dan Pemprov Jatim. (Jay/Adv)

Exit mobile version