Dilapor ke SPKT, Dugaan Illegal Logging di Sambiki Jadi Ujian Komitmen Polres Halsel

HALMAHERA SELATAN — Warga Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menuntut Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas dalam menangani dugaan pembalakan liar. Mereka meminta aparat tidak menjadi pelindung atau “beking” terhadap para pelaku.

 

 

Tuntutan itu disampaikan menyusul laporan dugaan illegal logging yang melibatkan dua warga Sambiki, H. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati. Laporan resmi telah diterima SPKT Polres Halsel pada Selasa (11/8/2026) dengan nomor STPL/452/VIII/2026/SPKT.

 

“Polri harus berkomitmen memberikan sanksi berat jika ada anggotanya yang terlibat beking dugaan kasus illegal logging dilakukan oleh H. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati, di Desa Sambiki, telah dilaporkan ke Polres Halsel,” tegas warga Sambiki yang enggan disebutkan namanya, Minggu (16/8/2026).

 

*Merusak Ekosistem dan Ancam Keselamatan Warga*

Menurut warga, keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas ilegal menjadi penghambat utama penegakan hukum di sektor lingkungan.

 

Ketika praktik itu dibiarkan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ekosistem hutan rusak, risiko bencana alam meningkat, dan tanaman warga seperti cengkeh dan pala menjadi korban.

 

“Laporan yang disampaikan ke Polres Halsel dengan mengantongi alat bukti akurat. Sehingga, apabila terdapat hambatan dalam proses penegakan hukum maka dugaan ada oknum polisi dibaliknya,” jelas warga.

 

*Temuan di Lapangan*

Dugaan aktivitas pembalakan liar itu terpusat di kawasan Meranting Gunung Melintang dan Cabang Kilo Tiga, Desa Sambiki.

 

Berdasarkan penelusuran wartawan pada Jumat (7/8/2026), di kedua lokasi terlihat adanya penggusuran lahan menggunakan alat berat eskavator. Tim juga menemukan ratusan pohon besar telah ditebang, serta tumpukan kayu bulat, balok, dan papan yang berserakan.

 

Aktivitas penggusuran, penebangan, pengangkutan, hingga penjualan kayu tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Praktik ini disebut dilakukan secara terorganisasi dan menimbulkan kerusakan ekosistem serta potensi kerugian negara.

 

*Pengakuan dan Data dari KPH*

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Jusmin La Hati di kediamannya, Jumat (7/8/2026) pukul 17.48 WIT. Dalam rekaman suara berdurasi 3 menit 44 detik, Jusmin La Hati disebut mengakui aktivitas pengolahan kayu yang dilakukannya tidak memiliki izin pangkalan maupun izin usaha kayu.

 

Sementara upaya konfirmasi kepada H. Sudin La Ece belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp ke nomor 082151984XXX telah dibaca, namun nomor awak media kemudian diblokir.

 

Data dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen, memperkuat dugaan tersebut. Ia menyebut hanya ada 3 pelaku usaha kayu yang terdaftar resmi di sistem.

 

“Di Halmahera Selatan, hanya 3 orang resmi yang terdaftar di sistem sebagai pelaku pemegang Izin Industri di bidang kayu. Ketiga pelaku usaha masing-masing berlokasi di Desa Maffar Kec. Gane Timur, Songa Kec. Bacan Timur Selatan, dan Desa Sosepe Kec. Obi. Jadi tiga titik lokasi saja, yang lain tidak memiliki Izin Industri,” ujar Nurbaiti.

 

Nama Sudin La Ece dan Jusmin La Hati tidak termasuk dalam daftar tersebut.

 

*Menunggu Langkah Hukum Polres Halsel*

Dalam laporan ke SPKT, pelapor yang didampingi kuasa hukum Yeri Kakanok, S.H., meminta polisi menelusuri legalitas penebangan, status kawasan, asal-usul kayu, dokumen perizinan, hingga pihak-pihak yang terlibat.

 

Kini masyarakat Desa Sambiki menunggu langkah Polres Halmahera Selatan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Ini ujian bagi komitmen Polri dalam melindungi hutan dan masyarakat,” tutup warga.

 

Jurnalis: Kandi

You cannot copy content of this page

Exit mobile version