Polsek Obi Disorot: 3 Kasus Belum Tuntas, Warga Minta Kepastian Hukum dan BB

Polsek Obi Disorot: 3 Kasus Belum Tuntas, Warga Minta Kepastian Hukum dan BB

HALMAHERA SELATAN — Penanganan tiga laporan di Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan warga. Dua di antaranya dilaporkan sejak 2025, namun hingga Agustus 2026 belum ada kejelasan soal status hukum. Warga juga menduga barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah yang disita belum dikembalikan.

 

Keresahan itu disampaikan keluarga korban kepada media. Mereka meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi.

 

*Laporan Penggelapan 2025: BB Uang 34,2 Juta Disorot*

Salah satu laporan teregister dengan nomor LP/B/36/X/2025/SPKT/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Malut, tanggal 21 Oktober 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://SP.Sidik/21.a/X/2025/Sat Reskrim tanggal 22 Oktober 2025, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada saksi.

 

Dalam surat panggilan Nomor: http://S.Pgl/58.b/X/2025/Sat Reskrim/Polsek Obi, saksi diminta hadir pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 09.00 WIT di ruang Sat Reskrim Polsek Obi. Perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 di rumah Wa Iriana, Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

 

Salah satu keluarga korban mengaku resah. Ia menyebut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp34.200.000 yang disita penyidik hingga kini belum ada kejelasan.

 

“Laporan yang ditangani Polsek Obi sejak tahun 2025. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp34.200.000. Yang disita saat itu dengan alasan dijadikan bukti, tetapi laporannya mandek. Kami berharap ada keadilan, bukan malah jadi korban,” ujar keluarga korban yang enggan disebut namanya.

 

*Dua Kasus Lain: Sambung Ayam dan Dugaan Penipuan Mobil*

Kasus kedua yang disorot adalah dugaan penggerebekan judi sambung ayam pada 2025. Saat itu polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp7.000.000. Pemberitaan terkait kasus ini sebelumnya telah dimuat media ini pada 14/7/2025 dan 20/7/2025.

 

Kasus ketiga adalah dugaan penipuan jual beli satu unit mobil. Korban atas nama Muslihat Hi. Abidi, warga Desa Laiwui. Laporan dibuat pada 1 Juni 2026 dengan nomor STPL/89/V/2026/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA. Terlapor dalam kasus ini disebut beberapa oknum debt collector.

 

*Polsek Obi: Alat Bukti Sudah Rampung, Gelar Perkara Segera*

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Obi, AIPDA Muhamad Asril Mubarun. Ia menyatakan seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk kasus dugaan penipuan telah rampung.

 

“Alat bukti dan keterangan saksi sudah rampung. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara,” ungkap Asril.

 

Lebih lanjut, Asril menjelaskan hasil penyelidikan sementara mengarah kepada dua orang yang berprofesi sebagai debt collector dengan inisial AT dan NW. Keduanya disebut sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir.

 

“Penyelidikan sementara mengarah kepada saudara AT dan NW. Keduanya sudah dua kali kami panggil untuk dimintai keterangan tetapi tidak hadir. Hal itu akan menjadi bagian dari bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

 

Pernyataan senada disampaikan Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa Putra. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara yang sedang ditangani.

 

“Dalam waktu dekat perkara ini akan kami gelar. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi sudah dikumpulkan. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.

 

Pernyataan tersebut disampaikan kepada media pada 31/7/2026. Namun hingga 7/8/2026, saat dikonfirmasi kembali, Kapolsek mengaku sedang ada kegiatan. Gelar perkara dan SP2HP yang diminta korban juga belum diterima hingga berita ini ditulis.

 

Sebelumnya, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Obi juga pernah menyampaikan bahwa barang bukti dan alat bukti lainnya telah diamankan dan dalam waktu dekat akan diumumkan tersangkanya.

 

*Tunggu Kepastian dan Transparansi*

Hingga kini, publik Obi menunggu tindak lanjut konkret dari ketiga laporan tersebut. Warga berharap proses hukum berjalan transparan, termasuk kejelasan soal status barang bukti yang disita.

 

Kepolisian diharapkan segera menggelar perkara dan memberikan SP2HP kepada pelapor sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

 

Jurnalis: Kandi

You cannot copy content of this page

Exit mobile version