Dana Desa Tahap II Cair, Pinjaman Rp153 Juta Kades Bahu Diduga Belum Diganti, Pelapor Ancam Polisikan

HALMAHERA SELATAN — Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Utara, Badar Abas, diduga belum mengembalikan uang pinjaman pribadi sebesar Rp153 juta yang dilakukan pada 2024.

 

Pinjaman tersebut disebut dijanjikan akan dikembalikan setelah Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2024 dicairkan. Namun hingga pertengahan 2026, pihak pemberi pinjaman mengaku belum menerima pelunasan.

 

*Awal Mula Pinjaman 2024*

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pinjaman dilakukan pada 2024. Saat itu kepala desa disebut menyampaikan kepada pemberi pinjaman bahwa dana akan dikembalikan setelah pencairan Dana Desa Tahap II.

 

Dana Desa yang cair nantinya, menurut keterangan pemberi pinjaman, rencananya akan digunakan untuk kegiatan fisik desa. Dari alokasi kegiatan itulah disebut akan digunakan untuk mengganti pinjaman.

 

Setelah Dana Desa Tahap II 2024 diketahui telah cair, pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan disebut belum direalisasikan. Pihak pemberi pinjaman mengaku hingga kini belum menerima pembayaran.

 

*Alasan Masih Sama Hingga 2026*

Kondisi ini terus berlarut. Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, hingga 2026 kepala desa masih menyampaikan alasan yang sama kepada pemberi pinjaman, yakni pengembalian akan dilakukan setelah proses terkait Dana Desa selesai.

 

Situasi tersebut membuat pihak pemberi pinjaman mempertanyakan kepastian penyelesaian utang. Merasa dirugikan, mereka berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Desa Bahu ke Polres Halmahera Selatan.

 

Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

 

*Diduga Ada Penyimpangan, Perlu Pembuktian Hukum*

Persoalan ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Apabila nantinya ditemukan adanya penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk oleh Inspektorat, BPK, maupun kepolisian.

 

*Upaya Konfirmasi Belum Direspon*

Upaya konfirmasi dilakukan media kepada Kepala Desa Bahu, Badar Abas, melalui WhatsApp pada Jumat, 14/8/2026. Pesan telah diterima dan dibaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

 

Pihak desa diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Sementara itu, publik kini menunggu langkah Polres Halsel jika laporan resmi benar-benar dilayangkan, serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang terkait penggunaan Dana Desa di Desa Bahu.

 

Jurnalis: Kandi

You cannot copy content of this page

Exit mobile version