HALMAHERA SELATAN — Hutan di kawasan Meranting Gunung Malintang dan Cabang Kilo Tiga, Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kini jadi sorotan. Aktivitas alat berat dan tumpukan kayu bulat yang ditemukan warga memicu laporan dugaan pembalakan liar ke Polres Halsel.
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Jumat, 7/8/2026, terlihat aktivitas penggusuran lahan menggunakan ekskavator. Di lokasi juga ditemukan ratusan batang pohon besar yang telah ditebang, serta tumpukan kayu berbentuk bulat, balok, dan papan berserakan.
Warga setempat mengaku resah. Sebab aktivitas itu diduga berdampak pada tanaman cengkeh dan pala milik warga sekitar, serta menimbulkan kekhawatiran kerusakan ekosistem.
*Dua Nama Disebut, Satu Beri Keterangan*
Aktivitas tersebut diduga kuat dilakukan oleh dua pengusaha asal Desa Sambiki, yakni H. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Jusmin La Hati di kediamannya, Jumat 7/8/2026 pukul 17.48 WIT. Dalam rekaman berdurasi 3 menit 44 detik, Jusmin La Hati menyatakan bahwa aktivitas pengolahan kayu yang dilakukannya selama ini tidak dilengkapi izin pangkalan maupun izin usaha terkait kayu.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sudin La Ece di kediamannya belum membuahkan hasil. Tim media juga telah mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 082151984XXX. Pesan telah terbaca, namun nomor media kemudian diblokir oleh yang bersangkutan.
*KPH: Hanya Ada 3 Pemegang Izin Resmi di Halsel*
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen, membenarkan bahwa di wilayah kerjanya saat ini hanya terdaftar tiga pelaku usaha yang memiliki izin industri bidang kayu dalam sistem.
“Di Halmahera Selatan, hanya 3 orang resmi yang terdaftar di sistem sebagai pelaku pemegang Izin Industri di bidang kayu. Ketiga pelaku usaha masing-masing berlokasi di Desa Maffar Kec. Gane Timur, Songa Kec. Bacan Timur Selatan, dan Desa Sosepe Kec. Obi. Jadi tiga titik lokasi saja, yang lain tidak memiliki Izin Industri,” ujar Nurbaiti saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, nama Sudin La Ece dan Jusmin La Hati tidak termasuk dalam daftar pemegang izin tersebut.
*Laporan Resmi Masuk Polres*
Aktivitas di dua titik tersebut akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Selatan. Laporan dibuat pada Selasa, 11/8/2026, oleh warga yang didampingi kuasa hukum, Yeri Kakanok, S.H., Partner.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/452/VIII/2026/SPKT. Dalam laporan, Hi. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Desa Sambiki.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa penebangan tersebut telah menimbulkan keresahan karena berdampak pada kelestarian hutan dan tanaman warga. Pelapor juga meminta kepolisian menelusuri legalitas penebangan, status kawasan hutan, asal-usul kayu, kelengkapan dokumen perizinan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
*Tunggu Kepastian Hukum*
Kini publik di Obi menunggu langkah hukum dari aparat. Apakah aktivitas yang terjadi memiliki dasar hukum, ataukah masuk dalam kategori pembalakan liar sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar kepastian hukum segera didapat dan kerusakan lingkungan bisa dicegah meluas.
Jurnalis: Kandi
