Majalahglobal.com, Surabaya – Dinamika penegakan hukum di Jawa Timur kembali menguji pemahaman publik tentang batas antara perkara perdata dan pidana. Satu pokok persoalan kini berjalan di dua meja berbeda: laporan di kepolisian dan gugatan di pengadilan negeri.
Persoalan ini menyeret nama advokat Surabaya, Dr. Moch. Gati, yang dikenal sebagai Bang Sakty. Di satu sisi ia dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak HFAT. Di sisi lain, tim hukum Moch. Gati justru lebih dulu mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lamongan.
Kedua kubu kuasa hukum kini saling menyampaikan pandangan hukum. Tujuannya sama: mencari keadilan. Namun jalannya berbeda.
*Pandangan Kuasa Hukum Pelapor: Proses Pidana Tidak Otomatis Berhenti*
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum HFAT, mengingatkan prinsip dasar dalam hukum acara.
“Secara umum, laporan pidana tidak otomatis ditunda pemeriksaannya atau dihentikan pemeriksaannya hanya karena diajukan gugatan perdata,” ujar Didi, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurutnya, memang ada pengecualian. Proses pidana dapat ditunda jika hakim berpendapat sengketa perdata harus diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Contohnya pada sengketa kebendaan, harta gono-gini, atau bukti kepemilikan.
Didi merujuk pada asas umum hukum, _Algemene Bepalingen_ AB.
“Ada asas umum Algemene Bepalingen AB yang mana bunyinya, laporan atau tuntutan pidana tidak boleh dihentikan atau ditunda karena semata-mata ada gugatan perdata,” katanya.
Ia juga menyebut faktor waktu menjadi pertimbangan.
“Ada juga faktor penentuan waktu pengajuan berdasarkan PERMA No. 1/1956 yang akan dipertimbangkan oleh hakim jika gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu sebelum laporan pidana berjalan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Didi menekankan perbedaan mendasar kedua jalur hukum.
“Jadi, ada hal penting yang membedakan, yaitu jalur hukum yang berbeda. Perdata menyangkut sengketa hak atau kepentingan pribadi, sedangkan pidana menyangkut pelanggaran UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim tetap berjalan.
“Kewenangan penyidik kepolisian, kejaksaan, dan hakim tetap berwenang memproses laporan pidana, kecuali dipandang mutlak memerlukan kepastian status keperdataan terlebih dahulu,” ungkap Didi.
Ia juga mengingatkan dua unsur dalam hukum pidana: _Actus Reus_ dan _Mens Rea_.
“Intinya dalam hukum pidana itu Mens Rea atau niat jahat, sikap batin seseorang saat melakukan kejahatan. Prinsip dasarnya adalah seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatan fisiknya saja, tetapi harus ada unsur kesalahan atau niat,” jelasnya.
“Polisinya masyarakat itu harus jujur, bernurani dalam menegakkan hukum berkeadilan beradab dan bermartabat,” ucap Didi Sungkono.
*Pandangan Kuasa Hukum Terlapor: Tunda Dulu, Putus Status Perdatanya*
Berbeda halnya dengan Budi Lakuanine, S.H., M.H., dari LBH Jaya Nusantara yang menjadi kuasa hukum Moch. Gati. Ia menegaskan gugatan perdata yang diajukan kliennya di PN Lamongan dengan Nomor *51/Pdt.G/2026/PN Lmg* adalah langkah hukum yang beralasan.
Budi menyebut gugatan itu melahirkan hak _Prejudisiel Geschil_. Artinya, ada sengketa hak keperdataan yang harus diputus terlebih dahulu sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana.
“Pernyataan saudara Didi Sungkono yang mengutip PERMA No. 1 Tahun 1956 justru memperkuat posisi hukum kami. Gugatan perdata yang kami daftarkan di Pengadilan Negeri Lamongan berfokus pada sengketa kepemilikan dan keabsahan hak atas objek/transaksi,” ujar Budi.
Menurutnya, sesuai Pasal 1 PERMA No. 1/1956, jika ada sengketa hak yang harus diputus hakim perdata terlebih dahulu, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Ketika hak keperdataan masih bersengketa dan sedang diuji di Pengadilan Negeri Lamongan, maka tindakan memaksakan proses pidana tanpa menunggu kepastian hak perdata justru berisiko merekayasa atau memaksakan Mens Rea pada perbuatan yang murni berwatak keperdataan,” tegasnya.
Budi juga mengangkat asas _Ultimum Remedium_. Prinsip ini menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
“Hukum pidana memiliki daya paksa dan sanksi berupa penderitaan. Oleh karena itu, penerapannya harus dibatasi secara ketat agar tidak menimbulkan kelebihan kriminalisasi,” ujarnya.
Ia merujuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan keadilan restoratif. “Jika suatu persoalan dapat diselesaikan melalui ganti rugi atau sanksi administratif, maka jalur pidana tidak boleh didahulukan,” katanya.
*Menuju Titik Temu di Meja Hukum*
Kedua kubu sepakat pada satu hal: penegakan hukum harus adil dan bermartabat. Perbedaannya ada pada urutan dan cara.
Didi menekankan proses pidana tetap bisa berjalan. Budi menekankan proses pidana sebaiknya menunggu kepastian perdata.
Kini proses hukum berjalan beriringan. Di Polda Jatim, laporan ditelaah penyidik. Di PN Lamongan, gugatan dengan nomor 51/Pdt.G/2026/PN Lmg mulai disidangkan.
Publik menanti, bagaimana majelis hakim dan penyidik menafsirkan perjumpaan dua asas hukum ini. Apakah status keperdataan akan jadi penentu, atau unsur pidana akan diuji lebih dulu.
Yang pasti, seperti kata Didi, hukum harus ditegakkan dengan jujur dan beradab. Dan seperti kata Budi, jangan sampai instrumen pidana dipakai untuk menekan sengketa yang sejatinya bersifat perdata. (Jay/Adv)
