Diduga Larang Wartawan Meliput Mediasi Sengketa Lahan, Camat Obi Dilaporkan ke Polres Halsel

HALSEL – Seorang Camat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi. Ia diduga menghalangi sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

 

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum para wartawan ke SPKT Polres Halmahera Selatan pada Rabu (6/8/2026). Terlapor adalah Ali La Jarahia yang menjabat sebagai Camat Obi.

 

Laporan itu teregister dengan Nomor: STPLP/463/VIII/2026/SPKT

 

*Diduga Melarang Peliputan Saat Mediasi*

Peristiwa yang dilaporkan terjadi saat proses mediasi sengketa lahan di Gedung Kantor Camat Obi.

 

Mediasi itu mempertemukan Salma La Diala, istri almarhum La Harsa La Malili, dengan La Capa La Malili.

 

Menurut keterangan pelapor, saat itu sejumlah wartawan hendak melakukan peliputan, termasuk pengambilan gambar dan video di ruang publik. Namun, aktivitas jurnalistik tersebut diduga dilarang oleh Camat Obi.

 

*Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pelanggaran UU Pers*

Kuasa hukum pelapor, Yeri Kakanok, S.H., menegaskan pelarangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.

 

“Pencegahan terhadap Wartawan untuk merekam atau pengambilan foto di ruang publik saat menjalankan tugas Jurnalistik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan sanksi pidananya diatur pada Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Yeri saat dikonfirmasi.

 

Ia menyebut, tindakan tersebut telah merugikan kliennya sebagai insan pers yang dilindungi undang-undang.

 

*Minta Polisi Segera Periksa Saksi*

Yeri berharap penyidik Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Kami berharap, penyelidikan segera dilaksanakan dengan melakukan pemanggilan kepada para saksi pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Yeri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, majalahglobal.com masih berupaya mengkonfirmasi Camat Obi, Ali La Jarahia, terkait laporan tersebut untuk mendapatkan hak jawab.

 

Pihak Polres Halmahera Selatan juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan.

 

(Jurnalis/Kandi)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version