Diduga Gunakan Eskavator Tebang Ratusan Pohon di Obi, 2 Pengusaha Disorot Tim Tipidter Polda Malut

HALSEL – Aktivitas pembalakan liar di wilayah hutan Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali disorot. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Jumat (7/8/2026), diduga ada dua titik lokasi yang digunakan untuk menebang dan mengolah kayu secara tidak sah.

 

 

Dua nama yang disebut dalam penelusuran tersebut adalah Sudin Laece dan Jusmin Lahati. Keduanya diduga melakukan aktivitas menggunakan alat berat jenis ekskavator dan sejumlah mesin pemotong kayu.

 

*Dua Titik Lokasi di Desa Sambiki*

Dari hasil penelusuran wartawan, titik pertama diduga berada di kawasan Gunung Malintang. Di lokasi itu terlihat aktivitas penggusuran badan jalan menggunakan alat berat ekskavator.

 

Titik kedua diduga berada di wilayah yang dikenal warga sebagai cabang kilometer 3, tidak jauh dari titik pertama.

 

Di kedua lokasi, ditemukan indikasi ratusan pohon berukuran besar telah ditebang. Selain itu, terlihat pula tumpukan kayu dalam bentuk bulat, balok, maupun papan yang berserakan di area sekitar.

 

Aktivitas penebangan, pengangkutan, hingga penjualan kayu tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

 

*Pengakuan Salah Satu Pihak dan Upaya Konfirmasi*

Salah satu pihak yang disebut, Jusmin Lahati, ditemui di kediamannya di Desa Sambiki pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.48 WIT.

 

Dalam permintaan konfirmasi yang terekam berdurasi sekitar 3 menit 44 detik, Jusmin Lahati disebut mengakui bahwa aktivitas pengolahan kayu yang dilakukannya selama ini tidak memiliki izin pangkalan maupun izin usaha terkait kayu.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sudin Laece belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena waktu sudah menjelang malam. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 082151984XXX juga sudah dibaca, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditulis.

 

*KPH Halsel: Hanya 3 Pemegang Izin Resmi*

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen, membenarkan bahwa di wilayah kerjanya hanya terdapat tiga orang yang terdaftar resmi sebagai pemegang izin industri bidang kayu dalam sistem.

 

“Di Halmahera Selatan, hanya 3 orang resmi terdaftar di sistem sebagai pelaku pemegang Izin Industri yang bergerak di bidang kayu. Ketiga pelaku usaha masing-masing lokasinya di Desa Maffar Kecamatan Gane Timur, Songa Kecamatan Bacan Timur Selatan, dan Desa Sosepe Kecamatan Obi. Jadi tiga titik lokasi saja, yang lain tidak memiliki Izin Industri,” ujar Nurbaiti saat dikonfirmasi.

 

Berdasarkan data tersebut, nama Sudin Laece dan Jusmin Lahati tidak termasuk dalam daftar pemegang izin resmi di Halmahera Selatan.

 

*Desakan ke Aparat Penegak Hukum*

Terkait temuan di lapangan ini, para jurnalis yang melakukan peliputan mendorong Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang saat ini berada di wilayah Kepulauan Obi untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut.

 

Mereka meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tanpa memandang latar belakang pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Aktivitas pembalakan liar yang diduga berlangsung cukup lama ini dikhawatirkan menimbulkan dampak kerusakan ekosistem hutan serta potensi kerugian negara.

 

*Catatan Redaksi*

Hingga berita ini diterbitkan, majalahglobal.com masih berupaya menghubungi pihak Sudin Laece dan Jusmin Lahati untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut.

 

Polda Maluku Utara juga belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penindakan atas laporan dugaan illegal logging di Desa Sambiki ini.

 

(Jurnalis/Kandi)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version