Polsek Obi Gelar Perkara Dugaan Penipuan Jual L300 Tarikan Leasing, Dua Debt Collector Terancam Naik Status Jadi Tersangka

HALSEL, MAJALAHGLOBAL.COM — Setelah dua kali dipanggil dan tidak hadir, dua orang debt collector di Halmahera Selatan kini terancam ditetapkan sebagai tersangka. Polsek Obi berencana menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum kasus dugaan penipuan jual beli satu unit Mitsubishi L300.

 

 

Kasus dengan nomor STPL/89/V/2026/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA itu menyeret dua orang berinisial AT alias Aprianus dan NW alias Nofrens.

 

Kanit Reskrim Polsek Obi, Aipda Asril Mubarun, mengatakan seluruh alat bukti dan keterangan saksi sudah terkumpul.

 

“Alat bukti dan keterangan saksi sudah rampung. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara,” ujar Asril.

 

Ketidakhadiran AT dan NW saat dipanggil klarifikasi juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara nanti.

 

“Penyelidikan sementara mengarah kepada saudara AT dan NW. Keduanya sudah dua kali kami panggil untuk dimintai keterangan tetapi tidak hadir. Hal itu akan menjadi bagian dari bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Aipda Asril.

 

Bermula dari Tawaran Mobil Bekas Tarikan

 

Pelapor bernama Muslihat Hi. Abidi. Ia mengaku tertarik membeli L300 setelah ditawari warga Desa Jikotamo berinisial YT. YT menyebut mobil itu sudah ditarik leasing dan akan dijual.

 

“Karena penjelasan itu, saya tertarik membeli mobil tersebut,” kata Muslihat.

 

Muslihat kemudian dipertemukan dengan Nofrens. Dalam pertemuan itu, Nofrens disebut membenarkan status mobil tersebut. Saat ditanya soal BPKB dan STNK, jawabannya dokumen akan diserahkan setelah lunas.

 

Pada 17 Maret 2026, Muslihat mentransfer uang muka Rp48 juta ke rekening Nofrens. Harga total yang disepakati Rp75 juta. Sisanya Rp27 juta akan dibayar tiga tahun kemudian.

 

“Saya percaya karena penjelasan mereka. Pembayaran awal Rp48 juta saya transfer ke rekening Nofrens, sedangkan sisanya akan dibayar tiga tahun kemudian sesuai kesepakatan,” ungkap Muslihat.

 

Mobil Ditarik, Korban Lapor

 

Masalah muncul pada 1 Juni 2026. Pihak leasing datang dan menarik mobil tersebut karena masih dalam status pembiayaan.

 

Merasa dirugikan, Muslihat lalu melapor ke Polsek Obi.

 

“Saya berharap Polsek Obi dan Polres Halmahera Selatan segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum,” harapnya.

 

Kapolsek Obi, IPDA Raffa Raissa Putra, menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

 

“Dalam waktu dekat perkara ini akan kami gelar. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi sudah dikumpulkan. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.

 

Kasus ini menjadi catatan penting bagi masyarakat. Membeli kendaraan bekas apalagi yang disebut tarikan leasing tanpa ada BPKB dan STNK saat transaksi rawan bermasalah hukum di kemudian hari. (Kandi)

Exit mobile version