MOJOKERTO — Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperkuat komitmen tata kelola pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu langkahnya dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembangunan daerah.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko saat mewakili Bupati dalam kegiatan Pembinaan LSM. Kegiatan bertema Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel digelar di Hotel Gardenia Vanda, Trawas, Selasa 28 Juli 2026 siang.
Menurut Teguh, keterlibatan masyarakat adalah syarat mutlak dalam mewujudkan good governance. Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya agar publik bisa ikut mengawal pembangunan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan.
“Pemerintah tidak bisa menilai sendiri sudah transparan. Kami boleh mengklaim sudah transparan, tapi kalau masyarakat menilai berbeda, itu jadi bahan evaluasi. Karena itu kami mengajak masyarakat, termasuk LSM, bersama-sama mengawal proses pembangunan,” ujarnya.
Ia merinci, pengawasan bisa dimulai sejak penyusunan RPJMD yang dijabarkan tiap tahun dalam RKPD. Tahapannya berawal dari Musrenbang Desa, dilanjutkan konsultasi publik, Musrenbang Kabupaten, penyusunan KUA-PPAS, hingga pembahasan bersama DPRD.
Setelah itu setiap OPD menyusun RKA sebagai dasar APBD. Saat pelaksanaan, pengawasan dilakukan lewat laporan triwulan dan semesteran, serta pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Transparansi dan akuntabilitas harus jalan beriringan. Jangan sampai pemerintahan hanya transparan tapi tidak akuntabel. LSM tetap punya hak melakukan pengawasan sebagai kontrol sosial, sementara penilaian akuntabilitas dilakukan tim pemeriksa sesuai aturan,” tegas Teguh.
Dalam forum yang sama, Teguh juga menyinggung upaya daerah memberikan kepastian tata ruang untuk mendukung investasi. Salah satunya melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kabupaten Mojokerto telah mendapat persetujuan penetapan LP2B seluas sekitar 31 ribu hektare, atau setara 87 persen dari luas baku sawah. Setelah seluruh proses administrasi termasuk konsultasi dengan Kementerian Pertanian selesai, Bupati akan menerbitkan Surat Keputusan penetapan luasan LP2B.
“Dengan terbitnya keputusan itu, status Lahan Sawah Dilindungi di sejumlah kawasan dalam pola ruang akan menyesuaikan. Kami berharap ini bisa mengatasi kendala investasi yang selama ini tertahan karena persoalan tata ruang,” jelasnya.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menambahkan, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama pemerintahan yang baik. Keduanya menentukan efektivitas program pemerintah.
“Kami berharap fungsi pengawasan masyarakat berjalan optimal melalui LSM yang berintegritas, objektif, dan mengutamakan kepentingan publik. Sinergi pemerintah, aparat pengawas, dan masyarakat diharapkan memperkuat tata kelola sekaligus mencegah praktik korupsi,” pungkasnya. (Jay)
