Demi Biaya Sekolah Anak di Ternate, Seorang Ibu di Halmahera Selatan Didakwa Mencuri Mesin Milik Mantan Suami

HALMAHERA SELATAN – Ruang sidang Pengadilan Negeri Labuha, Senin 27 Juli 2026 pukul 11.25 WIT terasa berbeda dari biasanya. Tidak ada suara gaduh. Yang terdengar hanya isak tertahan dan suara jaksa yang membacakan surat dakwaan.

 

 

Di kursi terdakwa duduk seorang ibu bernama Haniati Labani, warga Desa Anggai, Kecamatan Obi. Di sampingnya, seorang gadis berusia 16 tahun, anak sulungnya, menunduk. Keduanya didampingi dua orang kuasa hukum.

 

Haniati didakwa mengambil sebuah mesin diesel kecil bermerek Yanmar milik mantan suaminya, Leonardo alias Masleo. Mesin itu kemudian dijual. Dakwaan itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Labuha.

 

Bagi Haniati, tindakan itu bukan karena niat jahat. Dalam keterangannya, ia mengaku terdesak kebutuhan. Anak keduanya kini menempuh pendidikan di bangku SMA kelas 2 di Kota Ternate. Biaya hidup, biaya sekolah, dan kebutuhan sehari-hari harus dipenuhi seorang diri.

 

“Kami cerai sejak tahun 2017. Sejak SMP sampai sekarang SMA, saya yang menanggung semua. Di surat perjanjian dari Desa Anggai tertulis kami berdua wajib menafkahi anak. Tapi saya jalan sendiri,” ujar Haniati di sela sidang dengan suara bergetar dan mata basah.

 

Ia mengaku, mantan suaminya telah menikah lagi dan tidak pernah memberikan nafkah. Baru pada tahun 2025, setelah perkara ini mencuat, ada uang yang diberikan untuk anak.

 

“Barang yang saya ambil karena terpaksa demi menutupi kebutuhan anak sekolah. Saya sangat menyesal dan kecewa mantan suami saya sendiri yang punya niat memasukkan saya ke penjara,” lanjutnya.

 

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat Haniati dengan Pasal 476 KUHP tentang penggelapan dalam perkawinan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Sidang pertama baru sampai pada pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 Juli 2026 mendatang.

 

Pemandangan pilu juga terlihat di luar ruang sidang. Anak gadis Haniati menahan tangis sambil menatap ibunya yang tampak lemas. Ia datang jauh-jauh dari Ternate untuk mendampingi ibunya.

 

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan. Haniati disebut tidak ditahan oleh Polsek Obi setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menyatakan berkas perkaranya P-21 pada 18 Juni 2026 melalui Surat Nomor B-451/A.0.2.13.3/Eoh.1/06/2026.

 

Menanggapi hal itu, Kapolsek Obi Ipda Daffa Raissa Putra membantah. Ia menegaskan bahwa tersangka Haniati Labani sudah diserahkan ke Kejaksaan sejak Juni 2026, sebagaimana pernah dimuat dalam pemberitaan “Hak Jawab: Polsek Obi Sebut Tersangka Haniati Labani Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Sejak Juni” edisi 25 Juni 2026.

 

Kisah Haniati membuka kembali persoalan klasik pasca perceraian. Ketika kewajiban nafkah tidak dijalankan, beban seluruhnya jatuh pada satu pihak. Dan ketika jalan buntu, hukum pun akhirnya bicara. (Kandi)

Exit mobile version