BATANG HARI – Upaya mediasi antara Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) dan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) buntu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Batang Hari terkait pemutusan kontrak kerja sepihak oleh perusahaan itu belum menghasilkan kesepakatan.
RDP digelar Selasa 30/6/2026 di Ruang Banggar DPRD Batang Hari. Agenda dilanjutkan pekan depan, Senin 3/8/2026.
*RDP Dipimpin Komisi II, Perusahaan Diwakili Humas Baru*
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Batang Hari Irwanto Ependi, didampingi Sekretaris dan anggota Komisi II. Hadir pula perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari, Camat Maro Sebo Ulu, Lurah Simpang Sungai Rengas, pengurus FSPTI, dan manajemen PT MSS.
Dari FSPTI Mutiara Rengas Makmur hadir Ketua Muslim, Ketua FSPTI Mus Mulyadi, dan Wakil Ketua Sabri. Sementara PT MSS hanya diwakili Humas yang disebut baru dua hari menjabat.
*FSPTI Protes Pemutusan Kontrak yang Masih Berlaku hingga 2028*
Dalam pemaparannya, FSPTI keberatan atas surat PT MSS Nomor 001/BD-MSS/IV/2026 tertanggal 21 April 2026. Surat yang ditandatangani Yogie Prabowo itu menyatakan mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Bongkar Muat TBS Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025.
Padahal, perjanjian tersebut ditandatangani 15 Juli 2025 dan masih berlaku hingga 27 Agustus 2028.
“Ini bermula dari surat bernomor 001/BD-MSS/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Yogie Prabowo atas nama perusahaan. Dalam surat tersebut, PT MSS menyatakan mengakhiri Perjanjian kerja sama Bongkar Muat TBS Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 yang sebelumnya ditandatangani pada 15 Juli 2025,” ungkap Muslim.
FSPTI menilai pemutusan sepihak itu tidak sesuai prinsip hubungan industrial yang berkeadilan. Serikat pekerja mendorong penyelesaian melalui musyawarah mufakat agar iklim kerja tetap kondusif.
“Kami menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja dan perusahaan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif serta berkeadilan bagi semua pihak,” katanya.
*Humas PT MSS: “Saya Tidak Tahu”*
Mediasi tidak berjalan lancar karena pihak perusahaan tidak dapat memberikan penjelasan substansial. Humas PT MSS yang hadir mengaku tidak mengetahui persoalan.
“Saya tidak tahu,” jawab singkat Humas tersebut.
Ketua Komisi II Irwanto Ependi menyayangkan sikap perusahaan. Menurutnya, perwakilan yang hadir tidak berkompeten menyelesaikan konflik.
“Hari ini tidak ada keputusan final dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan serikat pekerja terkait pemutusan kerja sepihak oleh PT MSS. Statusnya masih dalam kajian ulang atau penjadwalan mediasi lanjutan,” kata Irwanto kepada media.
*DPRD Hanya Bisa Jembatani, RDP Lanjut Pekan Depan*
Irwanto menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan memutuskan benar atau salah. Peran DPRD terbatas pada menjembatani dan memberi rekomendasi kepada kedua belah pihak.
“Kami hanya bisa menjembatani dan memberikan rekomendasi kepada kedua belah pihak, namun tidak berhak memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. RDP hari ini tidak menemui titik terang. RDP kemudian akan dilanjutkan pada pekan depan 3 Agustus 2026,” tutupnya.
Dengan belum adanya titik temu, nasib pekerja FSPTI Mutiara Rengas Makmur Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, masih menggantung hingga mediasi lanjutan digelar. (Darmawan)
