Satres Narkoba Polres Tanggamus Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong, Puluhan Paket Sabu Disita dan Tetapkan Satu DPO
TANGGAMUS, majalahglobal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), diamankan petugas saat berada di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan sehingga tersangka berhasil diamankan,” kata Iptu Agus Heriyanto, Senin (29/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,82 gram, 27 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,13 gram, dua plastik klip kosong, satu kotak warna hitam, dua unit telepon genggam Android, uang tunai sebesar Rp378 ribu, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.
Menurut Kasatres, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial D. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang bersangkutan, namun D tidak berada di tempat dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada tersangka.
“Kami berkomitmen menuntaskan jaringan peredaran narkotika ini. Tim Satres Narkoba masih terus melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka,” tegas Iptu Agus Heriyanto.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas Iptu Agus Heriyanto.
Oleh: Andi Raya










