HALMAHERA SELATAN – Mantan anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial IB diduga membatasi penyaluran BBM subsidi jenis minyak tanah di Kecamatan Gane Barat Selatan. IB diduga menyalurkan 5 liter per kepala keluarga dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi.
Hal itu terungkap dari rekaman video seorang warga Desa Kurunga yang viral. Dalam video tersebut, warga tanpa menyebut identitas lengkap mengaku IB memiliki pangkalan minyak tanah di Desa Dowora.
“Di Kurunga tidak ada pangkalan minyak tanah tetapi ada yang jual yaitu Ilham Basra. Dikasih lima liter per KK dengan harga Rp10.000 per liter,” kata warga dalam rekaman tersebut.
Dugaan Harga di Atas HET
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halsel Nomor 184 Tahun 2022, HET minyak tanah di Gane Barat Selatan ditetapkan Rp5.700 per liter, sudah termasuk biaya transportasi.
Sumber di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Halsel menyebut pangkalan bernama Al-Gibran milik M. Arifin Basra berizin di Desa Kurunga, namun bangunannya belum ada di lokasi tersebut hingga kini.
“Ilham Basra juga punya izin pangkalan bernama Nabil Putra di Desa Dowora,” kata sumber tersebut.
Majalahglobal.com belum dapat memverifikasi secara independen izin dan operasional kedua pangkalan tersebut.
Dugaan Pengangkutan Tanpa Izin
Sebelumnya, IB diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi 5 ton menggunakan kapal long boat di Dermaga Pasar Baru Babang, Kamis 25/6/2026.
Saat ditanya izin angkut, IB mengaku tidak memilikinya. “Tidak ada izin angkut dan long boat tidak perlu ada izin angkut,” katanya.
IB mengklaim usaha BBM miliknya memiliki izin dan sudah berjalan sejak masih menjabat anggota DPRD Halsel.
Dugaan Penawaran Uang ke Wartawan
Usai dikonfirmasi, IB diduga mencoba memberikan uang tunai kepada wartawan agar pemberitaan tidak dilanjutkan.
“Ini uangnya ambil saja untuk beli rokok atau beli apa saja tidak apa-apa, kalau bisa tidak perlu diberitakan,” kata IB dalam rekaman yang diterima wartawan.
Wartawan menolak pemberian uang tersebut sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.
Pernyataan Terkait Presiden
Dalam rekaman yang sama, IB juga menyinggung Presiden RI Prabowo Subianto terkait harga BBM dan mengaku menegur pihak Kementerian ESDM saat berkunjung ke Desa Dowora.
Majalahglobal.com tidak mengutip secara lengkap isi pernyataan tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran hukum. Setiap pihak berhak didampingi kuasa hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Konfirmasi ke Sejumlah Pihak
Hingga berita ini diturunkan, Majalahglobal.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada IB, Polres Halmahera Selatan, KSOP Babang, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, dan Kementerian ESDM.
Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut terkait dugaan pembatasan penyaluran, penjualan di atas HET, pengangkutan BBM subsidi, dan pengakuan tidak memiliki izin angkut.
Catatan Hukum
1. *BBM Subsidi*: Distribusi BBM subsidi diatur UU 22/2001 dan Perpres 191/2014. Pembatasan kuota, penjualan di atas HET, dan pengangkutan tanpa izin dapat diproses hukum.
2. *Dugaan Suap*: Penawaran uang ke wartawan agar tidak memberitakan dapat masuk Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.
3. *Asas Praduga Tak Bersalah*: IB berhak didampingi kuasa hukum sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 1.
4. *Hak Jawab*: IB, Polres Halsel, KSOP Babang, Pertamina, dan Kementerian ESDM berhak memberikan hak jawab sesuai UU 40/1999 Pasal 5.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan di lapangan, keterangan narasumber, rekaman audio/video, dan upaya konfirmasi. Redaksi akan memperbarui berita apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Kandi)
