HALMAHERA SELATAN – Mantan anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial IB, diduga melakukan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 5 ton menggunakan kapal jenis long boat. Dugaan itu mencuat setelah IB dikonfirmasi wartawan di Desa Dowora, Kamis 25/6/2026.
Dalam video dan rekaman suara yang diterima wartawan, IB menyebut Presiden RI Prabowo Subianto terkait kenaikan harga BBM. IB juga mengaku pernah memarahi pihak Kementerian ESDM yang berkunjung ke desanya beberapa waktu lalu.
“Presiden Prabowo memang gila semua serba naik. Kenapa Presiden Prabowo gila karena harga BBM dinaikkan,” kata IB dalam rekaman tersebut.
IB juga menyatakan: “Mulai harga jual lemah, harga BBM dinaikkan lagi. Saya sempat hantam pihak dari Kementerian ESDM pasca kunjungan ke Desa Dowora,” ujarnya.
Mengaku Punya Izin Usaha, Tidak Ada Izin Angkut
IB mengklaim usaha BBM miliknya memiliki izin dan sudah berjalan sejak ia masih menjabat anggota DPRD Halsel.
“Saya punya izin, dan usaha minyak ini sudah lama sejak saya masih aktif sebagai anggota DPRD Halsel,” katanya.
Namun saat ditanya izin angkut, IB mengaku tidak memilikinya. “Tidak ada izin angkut dan long boat tidak perlu ada izin angkut,” katanya.
Majalahglobal.com belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran dokumen izin usaha dan izin angkut yang dimaksud.
Konfirmasi ke Sejumlah Pihak
Hingga berita ini diturunkan, Majalahglobal.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada IB, Polres Halmahera Selatan, KSOP Babang, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, dan Kementerian ESDM.
Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi dan pengakuan tidak memiliki izin angkut.
Catatan Hukum & Etika
1. *BBM Subsidi*: Distribusi BBM bersubsidi diatur UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Perpres 191/2014. Pengangkutan tanpa izin dapat diproses hukum.
2. *Pernyataan ke Presiden*: Penghinaan terhadap Presiden diatur dalam KUHP. Setiap pihak berhak didampingi kuasa hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
3. *Hak Jawab*: IB, Polres Halsel, KSOP, Pertamina, dan Kementerian ESDM berhak memberikan hak jawab atau koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5.
Majalahglobal.com menjunjung asas praduga tak bersalah. Pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber, dokumen video/rekaman, dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Redaksi akan memperbarui berita apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Kandi)
