Publik Desak Transparansi APBD & Dana Sponsor HUT Halsel ke-23

HALSEL, Majalahglobal.com – Senin, 22/06/2026, HUT Halsel ke-23 sudah bubar. Panggung diturunkan. Acara selesai 16 Juni lalu.

 

 

Tapi polemik baru muncul. Publik sekarang desak satu hal: *buka transparansi penggunaan APBD dan dana sponsor*.

 

Isunya simpel. Uang miliaran rupiah dipakai buat pesta rakyat. Wajar kalau warga minta rincian.

 

Masalahnya: saat wartawan konfirmasi, HP panitia malah dimatikan.

 

HP Dimatikan Saat Ditanya Anggaran

Kronologinya begini. Senin siang, wartawan datangi Sekretaris Panitia HUT Halsel *Halifat W. Barnas*. Beliau juga Kaban Kesbangpol.

 

Lagi nggak di kantor. Dicoba telpon. Telepon masuk, tapi langsung mati.

 

Padahal yang ditanya cuma satu: berapa APBD dan dana sponsor yang dipakai? Dari mana? Dipakai buat apa?

 

“Publikasi penggunaan APBD dan dana sponsor lewat media massa itu kewajiban hukum. Itu hak publik,” tegas pegiat transparansi.

 

Miliaran Rupiah dari Nickel, Sawit, PKL

Sumber dana yang disorot publik banyak. Nggak cuma APBD.

 

Ada dana sponsor dari perusahaan nikel di Pulau Obi. Ada dari perusahaan sawit Gane Dalam. Bahkan PKL juga disebut ikutan.

 

Totalnya? Diduga tembus miliaran rupiah. Angka besar. Makanya desakan transparansi makin kencang.

 

Warga berhak tahu. Panggung habis berapa. Konsumsi habis berapa. Dekorasi, pengamanan, publikasi media, semua harus jelas.

 

“Jangan Tunggu 30 Hari Baru Jawab”

Ketua DPC GMNI Halsel *Munawir Mandar* alias Nawir ikut bersuara.

 

Acara pembukaan 9 Juni. Penutupan 16 Juni. Tapi saat ditanya anggaran, panitia menghindar.

 

“Aturan LPJ wajib diinput ke website pemda paling lambat 14-30 hari kerja setelah acara. Tapi itu bukan alasan buat tutup telepon dari wartawan,” katanya.

 

Menurut Nawir, melayani konfirmasi wartawan soal APBD, dana sponsor, APBN itu wajib hukum. Nggak bisa ditunda.

 

Dua UU Jadi Tameng Wartawan

Nawir ingatkan, ada dua payung hukum yang melindungi hak publik dan pers:

 

*1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*

Pers berhak cari, peroleh, sebarkan informasi. Kalau pemda menghalangi tanpa alasan sah, bisa kena pidana. Pasal 18 ayat 1: ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

 

*2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP*

APBD dan APBN itu informasi terbuka. Badan publik wajib kasih data yang akurat dan benar. Menghalangi = pelanggaran pidana.

 

Intinya: transparansi itu tameng biar nggak ada penyimpangan. Biar dana dipakai efisien. Biar kepercayaan warga nggak runtuh.

 

Panitia Wajib Buka Rincian

Nawir jabarkan apa yang wajib dibuka publik:

1. *Rincian mata anggaran APBD*: pos belanja panggung, konsumsi, dekorasi, pengamanan, publikasi media.

2. *Daftar sponsor*: nama perusahaan/pihak swasta, bentuk sponsor uang/barang/fasilitas, total nominal.

3. *Alur penggunaan*: dana sponsor buat kegiatan apa, APBD buat apa. Jangan sampai tumpang tindih.

 

“RKA sampai LPJ harus gampang diakses publik. Selambatnya 30 hari kerja setelah acara selesai,” tegasnya.

 

Sekda & Bendahara Belum Jawab

Konfirmasi ke pucuk pimpinan panitia, *Abdillah Kamarullah* selaku Sekda Halsel, belum ada tanggapan resmi.

 

Begitu juga Bendahara Panitia *Farid Husen* yang juga Kaban BPKAD. Kabarnya beliau masih berduka karena keluarga meninggal.

 

Berita ini diturunkan masih dalam upaya konfirmasi ke pihak terkait.

 

Penutup: HUT Selesai, PR Transparansi Dimulai

HUT ke-23 Halsel sudah jadi kenangan. Masyarakat senang. Tapi PR baru muncul.

 

PR-nya: buktikan bahwa uang rakyat dipakai dengan benar.

 

Kalau APBD dan dana sponsor miliaran dipakai untuk rakyat, nggak ada salahnya dibuka ke rakyat. Justru itu bukti Pemda berani dan bersih.

 

HP boleh dimatikan. Tapi kepercayaan publik kalau mati, susah nyalanya lagi.

 

*Reporter*: Kandi

Exit mobile version