Tim Wartawan Halsel Ungkap Fakta Baru: Modus “Kredit Macet” Berulang di Kasus Mobil Bekas Warga Obi

Halsel, Majalahglobal.com – Tim pencari fakta Biro Halsel Majalahglobal.com mengungkap rangkaian kronologi baru terkait dugaan penipuan jual beli mobil bekas yang dialami dua warga Kec. Obi, Halmahera Selatan. Kerugian korban disebut mencapai total Rp118 juta.

 

 

Korban Muslihat Hi. Abidi telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Obi dengan surat tanda penerimaan laporan STPL/89/V/2026/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Malut sejak 1/6/2026. Hingga 11/6/2026, menurut tim, korban belum dimintai keterangan. Kapolsek Obi IPDA Daffa Raisa Putra dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons hingga berita diturunkan.

 

*Kronologi Versi Tim Pencari Fakta*

Menurut penelusuran tim di lapangan 10/6/2026, kasus berawal dari kredit kendaraan Suzuki New Carry 1.5 PU FD tahun 2020, nopol DB 8380 LM, atas nama Joulanda Undap warga Manado, ke PT BCA Finance dengan perjanjian no. 1120008165-PK-001 tanggal 8/1/2021.

 

“Berjalannya waktu Ibu Joulanda Undap menunggak angsuran bulanan, sehingga pihak PT BCA memberikan surat tugas kepada debt collector internal untuk melakukan penarikan,” kata salah satu anggota tim yang enggan disebut namanya.

 

Setelah ditarik, kendaraan disebut dijual debt collector internal ke Udin warga Desa Jikotamu Kec. Obi seharga Rp70 juta sebagai uang muka. “Uang hasil jualan kendaraan dari tangan kedua disetor langsung ke pihak leasing yang memberikan perintah penjualan,” ujar sumber tim.

 

Tiga tahun kemudian, menurut tim, PT BCA Finance kembali memberikan kuasa ke PT Beta Karya Indonesia/PT BETA berdasar perjanjian yang sama. PT BETA yang dipimpin Direktur Andre Feraldho lalu menerbitkan surat tugas no. 2026/BCA/III/084 tanggal 12/3/2026 kepada debt collector Aprianus Tongo Tongo dkk dengan masa tugas 14 hari kerja untuk menarik kendaraan dari tangan kedua Udin berdasar Sertifikat Fidusia nama pemilik pertama.

 

Modus serupa disebut terulang. “Setelah ditarik dari tangan kedua tidak terdapat masalah, debt collector yang dipimpin Aprianus Tongo Tongo dan Veren Nyong bersama dua rekan kembali menjual ke pihak ketiga warga Laiwui Kec. Obi atas nama Muslihat Hi. Abidi seharga Rp75 juta dibayar cicil 3 tahun dengan uang muka Rp48 juta, setelah lunas akan diberikan BPKB,” klaim tim.

 

Penjualan itu, menurut tim, diduga atas persetujuan pemberi tugas dan kuasa. Transaksi ditandai kwitansi bermaterai Rp10.000 tanggal 17/3/2026. Namun dalam kwitansi tidak dicantumkan nama lengkap pelaku yang bertanggung jawab, melainkan nama pihak lain yang tidak dikenal. Pembayaran tanda jadi Rp48 juta diminta ditransfer ke rekening yang tidak dikenal.

 

*Penarikan Ketiga & Dugaan Surat Tugas Susulan*

1/6/2026, menurut tim, datang dua debt collector PT Satya Mulia Mandiri menunjukkan Sertifikat Fidusia nama Joulanda Undap dan melakukan penyitaan dari tangan ketiga Muslihat. “Korban merasa ketakutan karena diancam akan dilaporkan ke polisi sebagai ‘penadah’ jika menolak menyerahkan kendaraan,” ungkap tim.

 

Mobil kemudian dibawa ke Polsek Obi sebagai barang bukti. 2/6/2026 barang bukti dibawa debt collector dari Polsek Obi ke Pelabuhan Ferry Desa Sayang Kec. Bacan Timur 3/6/2026. “Saat itu juga mobil dititipkan ke Polres Halsel, setelah mediasi atas kesepakatan bersama antara 3 orang debt collector PT Satya Mulia Mandiri dengan kuasa hukum korban Yeri Kokanok SH,” jelas tim.

 

Tim menyebut terdapat surat tugas no. 04062026/BCA/VI/2026 atas nama Safril Iskandar dkk yang dikeluarkan PT Satya Mulia Mandiri dan ditandatangani Kanwil Manado Rendy Elias Emanuel Howa tanggal 4/6/2026. “Jadi surat tugas milik Safril Iskandar dan rekan baru diterbitkan pada tanggal 4 Juni, setelah penarikan mobil dari tangan korban Muslihat Hi. Abidi pada tanggal 1 Juni 2026,” ungkap tim.

 

Setelah dititipkan, mobil disebut hilang dibawa PT Satya Mulia Mandiri melalui penerima tugas Safril Iskandar tanpa sepengetahuan korban dan kuasa hukum. Menurut tim, apabila penarikan bermasalah maka kendaraan langsung dibawa paksa ke gudang PT BCA Finance cabang Manado agar terhindar dari penyelidikan.

 

“Informasi terakhir kendaraan telah tiba di gudang PT BCA Finance cabang Manado. Terlihat jelas dalam lampiran foto ada dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang ikut serah terima mobil dari debt collector,” tegas tim.

 

*Imbauan & Catatan Redaksi*

Tim pencari fakta menghimbau warga dan aparat desa di Halsel/Malut mengambil langkah tegas dan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.

 

_Catatan Redaksi_: Berita ini memuat hasil penelusuran tim pencari fakta Majalahglobal.com berdasarkan keterangan narasumber + dokumen fisik yang diterima. Redaksi telah memuat klarifikasi Polres Halsel 9/6/2026 berjudul “Klarifikasi Polres Halsel Dugaan Anggota Terlibat Debt Collector, Janji Berikan Keadilan untuk Korban di Obi”. Redaksi juga telah memuat klarifikasi debt collector PT BETA dan PT Satya Mulia Mandiri sebelumnya. Kami membuka ruang hak jawab/hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai UU Pers No. 40/1999. Dugaan pidana yang disebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

 

(Sukandi)

Exit mobile version