Majalahglobal.com, Mojokerto – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733, Bupati Mojokerto Gus Barra kembali menunjukkan keseriusannya memberantas rokok ilegal. Sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama, Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan ini hasil sinergi Pemkab Mojokerto dengan Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang wilayah kerjanya mencakup Mojokerto, bersama Forkopimda dan elemen masyarakat setempat.
Rokok ilegal yang dimusnahkan sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat S-54/MK/KN.4/2026 tanggal 4 Maret 2026 dan S-76/MK/KN.4/2026 tanggal 9 April 2026.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 11.169.440 batang. Nilai barang ditaksir Rp16.650.618.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10.856.293.685.
Selain simbolis di pendopo, pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Dalam acara yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menyerahkan piagam apresiasi kepada Bupati Mojokerto. Penghargaan diberikan atas peran aktif Pemkab Mojokerto dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
“Pemusnahan ini adalah salah satu perayaan bagi Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum. Kami berkomitmen agar DBHCHT yang kami terima benar-benar kembali ke masyarakat, baik melalui peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, maupun penegakan hukum bersama Bea Cukai,” kata Gus Barra.
Masih kata Gus Barra, disebutkan bahwa peredaran rokok dan barang ilegal lainnya berdampak langsung pada tiga hal utama. Pertama, potensi dana yang seharusnya bisa digunakan untuk peningkatan fasilitas kesehatan, kesejahteraan petani, dan pembangunan infrastruktur jadi hilang.
Kedua, barang ilegal tidak melalui pengawasan kualitas dan standarisasi. Kondisi ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan keamanan produk.
Ketiga, peredaran barang ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha resmi yang sudah patuh membayar pajak dan memenuhi aturan justru dirugikan.
“Pembatasan barang kena cukai ilegal bukan soal penegakan hukum saja, tetapi juga bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar memperoleh produk yang jelas asal-usul, kualitas, dan keamanannya,” ungkap Gus Barra.
Untuk menekan peredaran, Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai menempuh tiga langkah kolaboratif:
1. Pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Mojokerto.
2. Operasi pemberantasan bersama Kanwil Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri melalui operasi pasar.
3. Edukasi dan penanganan barang ilegal kepada masyarakat, termasuk kegiatan yang digelar siang ini.
Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengidentifikasi, menindak, menyita, dan mengamankan barang ilegal. Upaya ini disebut sebagai bukti nyata sinergi dalam melawan praktik yang merugikan banyak pihak.
“Kita berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan, kepatuhan, dan langkah-langkah preventif agar ke depan peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan dan diminimalisir,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, S.Sos. menerangkan, peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara sekaligus merusak tatanan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat.
“Kami harap kegiatan ini bisa mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal. Terima kasih kepada Pemda, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat yang sudah mendukung pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025,” ujarnya. (Jay/Adv)
