Bapenda Kabupaten Mojokerto Sita Paksa Lima Perusahaan Nunggak Pajak Rp4,9 Miliar

Bapenda Kabupaten Mojokerto Sita Paksa Lima Perusahaan Nunggak Pajak Rp4,9 Miliar
Bapenda Kabupaten Mojokerto Sita Paksa Lima Perusahaan Nunggak Pajak Rp4,9 Miliar

MOJOKERTO – Bapenda Kabupaten Mojokerto mulai bertindak tegas menagih tunggakan pajak lima perusahaan besar yang nilainya mencapai Rp4,9 miliar. Surat paksa sudah dilayangkan melalui juru sita pajak.

 

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah mengatakan, langkah ini diambil untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mencari sumber pendapatan baru, pihaknya kini lebih aktif menagih wajib pajak yang tak beritikad baik.

 

“Dalam rangka optimalisasi PAD, Bapenda melalui juru sita pajak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan,” ujar Nurul, Selasa (13/5/2026).

 

Langkah ini terpaksa diambil setelah imbauan dan teguran tertulis diabaikan. Surat paksa diterbitkan untuk lima perusahaan dengan rincian tunggakan: PBB P2 Rp1,25 miliar, pajak air tanah Rp304 juta dan Rp410 juta, serta pajak minerba Rp350 juta dan Rp2,9 miliar.

 

“Surat paksa yang kita keluarkan ini merupakan tahapan penegakan hukum di bidang perpajakan daerah,” tegas Nurul.

 

Upaya itu mulai membuahkan hasil. Dua perusahaan sudah mengangsur. Satu perusahaan PBB P2 membayar Rp447 juta, dan satu perusahaan tambang mengangsur Rp25 juta. Sisa tunggakan kini menjadi Rp4,4 miliar.

 

Nurul menegaskan, jika dalam 2×24 jam wajib pajak belum membayar, juru sita berwenang menyita aset bergerak maupun tidak bergerak.

 

“Melalui surat paksaan ini diharapkan wajib pajak segera memenuhi kewajibannya, sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto,” tutupnya. (Mar/Adv)

Exit mobile version