Mau Liput Limbah PT MSS yang Diduga Cemari Sungai, Wartawan Diusir Security

Mau Liput Limbah PT MSS yang Diduga Cemari Sungai, Wartawan Diusir Security
Mau Liput Limbah PT MSS yang Diduga Cemari Sungai, Wartawan Diusir Security

BATANG HARI – Kebebasan pers lagi-lagi diuji. Seorang wartawan lokal dilarang meliput pertemuan antara Kelurahan Simpang Sungai Rengas dengan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) terkait dugaan pembuangan limbah ke sungai, Senin (11/5/2026).

 

Peristiwa itu terjadi di kawasan operasional PT MSS, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Pertemuan itu digelar membahas keluhan warga yang sudah bertahun-tahun resah karena air sungai diduga tercemar limbah industri. Dampaknya, kesehatan dan mata pencaharian warga terganggu.

 

Saat wartawan hendak mendokumentasikan jalannya pertemuan, security perusahaan langsung menghadang. Alasannya klasik: tidak ada izin liputan.

 

“Saya datang hanya untuk meliput secara profesional. Tapi pihak perusahaan langsung mengusir saya, dan melarang saya merekam. Ini bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” ujar wartawan tersebut.

 

Ia menyayangkan sikap arogan pihak perusahaan. Padahal kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Kerja pers dilindungi undang-undang. Tapi yang dilakukan oknum security PT MSS sudah jelas menghalangi tugas jurnalistik,” katanya.

 

Dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1, setiap orang yang sengaja menghambat kerja pers bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MSS belum bisa dimintai konfirmasi.

 

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembungkaman pers di lapangan. Padahal, informasi soal pencemaran lingkungan seharusnya terbuka untuk publik, bukan ditutup-tutupi. (Darmawan)

Exit mobile version