Petisi Advokat Hanum Guncang Parkir Berlangganan Kota Mojokerto

Petisi Advokat Hanum Guncang Parkir Berlangganan Kota Mojokerto
Petisi Penolakan Parkir Berlangganan Kota Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Petisi Advokat Hanum https://c.org/wQFNdQnXGz guncang Parkir Berlangganan Kota Mojokerto.

 

Desakan publik ke Pemkot Mojokerto soal parkir berlangganan resmi naik level. Lewat petisi terbuka, Advokat Hanum (NR) menohok langsung jantung kebijakan yang selama ini jadi mesin polemik: evaluasi total atau tunggu krisis kepercayaan.

 

Ini bukan kritik kaleng-kaleng. Petisi yang digalang Advokat Hanum jadi corong kemarahan warga yang muak bayar dua kali, tapi tak dapat kepastian hukum, keadilan, dan manfaat. Parkir berlangganan yang dijual Pemkot Mojokerto sebagai “solusi”, kini ditelanjangi sebagai sumber masalah baru.

 

4 BOROK PARKIR BERLANGGANAN YANG DIBONGKAR ADVOKAT HANUM:

 

1. Pungutan Ganda Masih Merajalela

Warga sudah bayar “berlangganan” saat bayar pajak. Tapi di titik parkir, juru parkir tetap menodong karcis. Pemkot Mojokerto pura-pura buta. Pertanyaannya: parkir berlangganan ini program resmi atau modus pemerasan ganda?

 

2. Miliaran Rupiah Tanpa Transparansi

Dana parkir berlangganan nilainya miliaran tiap tahun. Tapi Pemkot Mojokerto tak pernah buka audit: uangnya ke mana, dipakai apa, manfaatnya apa untuk warga? Tanpa laporan terbuka, dana publik rawan jadi bancakan.

 

3. Bayar Parkir, Kehilangan Ditanggung Sendiri

Advokat Hanum menyentil logika paling busuk: warga wajib bayar, tapi kendaraan hilang/rusak = risiko sendiri. Mana perlindungan? Mana asuransi? Jika parkir ini “layanan”, kenapa Pemkot Mojokerto lepas tanggung jawab saat ada kehilangan?

 

4. Juru Parkir Diperas Sistem

Ironis. Sistem “berlangganan” jalan bertahun-tahun, tapi juru parkir di lapangan tetap miskin, tanpa jaminan kerja, tanpa kesejahteraan layak. PAD naik, juru parkir tetap jadi kuli tanpa masa depan. Pemkot Mojokerto tega jadikan mereka tameng pungutan.

 

Advokat Hanum menegaskan: petisi ini sinyal bahaya. Jika Pemkot Mojokerto masih ngeyel mempertahankan sistem cacat ini, yang runtuh bukan cuma kebijakan parkir. Tapi kepercayaan publik ke pemerintah.

 

“Ini sudah darurat. Jangan tunggu warga demo di balai kota baru evaluasi. Miliaran rupiah dipungut tiap tahun, tapi warga bayar dua kali, motor hilang tak diganti, juru parkir melarat. Ini bukan tata kelola. Ini penghisapan,” tegas Advokat Hanum, Kamis (23/4/2026).

 

Desakan Advokat Hanum ke Pemkot Mojokerto jelas:

1. Audit forensik dana parkir berlangganan. Buka ke publik.

2. Hentikan pungutan ganda sekarang. Tindak tegas juru parkir liar yang direstui pembiaran.

3. Wajibkan asuransi kehilangan untuk kendaraan yang parkir berlangganan.

4. Angkat derajat juru parkir : gaji layak, BPJS, kontrak jelas.

 

Jika Pemkot Mojokerto abai, maka petisi ini baru awal. Advokat Hanum sinyalir langkah hukum lanjutan sudah disiapkan. Sebab membiarkan kebijakan tanpa dasar hukum, tanpa transparansi, dan merugikan rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik.

 

Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita secara resmi mengajukan Upaya Keberatan kepada Walikota Mojokerto, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, dan Kapolresta Mojokerto, mewakili warga bernama Ninik Rokhainiyah yang merupakan warga Jalan Batok, Wates, Kota Mojokerto.

 

Hal itu dilakukan karena parkir berlangganan di Kota Mojokerto dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai berupa payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

 

Dalam keberatan tersebut, Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menegaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan yang diberlakukan di lapangan patut diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya ketika pungutan tetap dilakukan meskipun warga telah membayar kewajiban parkir berlangganan sebelumnya.

 

Pihak firma hukum menilai, penerapan kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.

 

Oleh karena itu, tindakan para termohon dalam perkara ini patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

 

“Kami memandang bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila kebijakan dijalankan tanpa landasan normatif yang kuat, maka hal itu berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” demikian pernyataan dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

 

Melalui upaya keberatan ini, Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita meminta agar pihak-pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan parkir berlangganan di Kota Mojokerto, menghentikan praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

 

Firma hukum juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap kebijakan publik, melainkan upaya hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keadilan.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani menyatakan sementara cukup penyampaian sebelumnya dan tambahan dari Kabid Dalops dan Perparkiran Dishub Kota Mojokerto.

 

“Sementara belum ada arahan dari pimpinan. Karena surat tidak ditujukan kepada kami,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, Kamis (2/4/2026) menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disusun sesuai aturan yang berlaku dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

 

“Kebijakan parkir berlangganan telah melalui proses perumusan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan, program ini justru memudahkan warga karena tidak perlu lagi membayar (alias gratis) setiap kali parkir. Dengan sistem berlangganan, masyarakat cukup membayar sekali untuk satu tahun.

 

“Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” imbuhnya.

 

Dalam pelaksanaannya, parkir berlangganan berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah membayar pajak kendaraan di Samsat serta memiliki stiker parkir berlangganan. Dengan stiker tersebut, masyarakat bisa parkir tanpa biaya tambahan di TJU resmi di Kota Mojokerto selama satu tahun.

 

Adapun tarifnya tergolong ringan, yakni Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil dengan berat tertentu, dan Rp35 ribu untuk kendaraan yang lebih besar.

 

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pendapatan yang meningkat, pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih cepat dan merata, yang manfaatnya juga akan dirasakan masyarakat secara langsung.

 

Program ini juga dinilai mampu meminimalisir kebocoran retribusi parkir di lapangan. Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan transparan.

 

Heka menambahkan, Pemerintah Kota Mojokerto tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan saran.

 

“Pemerintah Kota Mojokerto menghormati setiap masukan sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, selain parkir berlangganan, di Kota Mojokerto juga terdapat sistem parkir lain. Untuk kendaraan luar daerah masih berlaku parkir konvensional dengan tarif sekali parkir. Selain itu, terdapat parkir di tempat khusus serta parkir insidentil yang diberlakukan saat kegiatan tertentu.

 

Dengan berbagai kemudahan tersebut, parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi yang praktis, hemat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Kota Mojokerto.

 

Kamis (16/4) lalu, Dishub bersama tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satpol PP turun ke lapangan untuk menyosialisasikan kepada jukir agar tidak memungut biaya dari kendaraan pelat kota yang sudah berlangganan.

 

Kabid Dalops dan Perparkiran Dishub M. Nurhadi menyebutkan, setiap kendaraan berlangganan memiliki stiker khusus sebagai penanda.

 

“Kalau sudah ada stiker, wajib digratiskan, jangan ditarik,” ucapnya.

 

Nurhadi mengimbau para jukir menolak jika ada warga yang tetap memberi uang parkir. Sebaliknya, ia meminta masyarakat segera melapor bila mendapati jukir yang memaksa menarik tarif.

 

“Kalau jukir tetap memaksa minta uang parkir, laporkan ke Dishub biar kami tindaklanjuti,” paparnya.

 

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan UU nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Jay/Adv)

Exit mobile version