Majalahglobal.com, Mojokerto – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Mojokerto yang masih punya tunggakan pajak daerah. Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program Bebas Denda Pajak Daerah 2026.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya* sejak tahun 2013 sampai tahun 2026. Masyarakat diberi kelonggaran untuk melunasi tagihan pajaknya tanpa perlu membayar denda keterlambatan sepeser pun. Program relaksasi ini dibuka mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan wujud apresiasi Pemkab di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Albarraa dan Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Oktavian kepada para wajib pajak. “Ini bentuk kepedulian kami kepada warga yang selama ini sudah ikut andil membangun daerah lewat pajak. Sekaligus kami ingin memacu kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak,” terangnya.
Menurut Nurul, momentum peringatan Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto ini sengaja dipakai sebagai ajakan bagi seluruh masyarakat untuk ikut gotong royong membangun daerah. “Lewat program ini kami berupaya memberi kemudahan dan meringankan beban warga dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Cukup bayar pokoknya saja, dendanya kami hapus,” tegasnya.
BAYAR PAJAK MAKIN MUDAH, BISA DARI RUMAH
Bapenda Mojokerto juga memastikan proses pembayaran pajak kini semakin praktis. Selain bisa datang langsung ke loket layanan pajak, warga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital yang sudah bekerja sama.
Untuk perbankan, pembayaran bisa dilakukan melalui *Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, dan OCBC NISP*. Sedangkan untuk dompet digital dan e-commerce, warga bisa bayar lewat *Tokopedia, Shopee, Bukalapak, LinkAja, OVO*, dan aplikasi lainnya. Dengan banyaknya pilihan ini, warga bisa melunasi pajak kapan saja dan dari mana saja tanpa harus antre.
Nurul berharap, kemudahan ini bisa mendongkrak tingkat kepatuhan pajak masyarakat. “Dengan membayar pajak tepat waktu, kita semua turut serta mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur. Pajak yang Anda bayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.
JANGAN SAMPAI TERLEWAT
Bapenda Kabupaten Mojokerto mengimbau seluruh masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Manfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah sebelum masa berlaku habis pada 30 Juni 2026. Sebab setelah tanggal tersebut, denda keterlambatan akan kembali diberlakukan seperti biasa.
“Mari bersama-sama menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. Ini demi mendukung pembangunan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur untuk kita semua,” pungkas Nurul Istiqomah. (Jay/Adv)
