Halsel – Mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara (Malut). Abdilla K. SE.MM diduga membohongi publik melalui pemberitaan Media Online beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Abdilla yang baru saja di angkat sebagai Plt Sekda Halsel, oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Sebelumnya Abdillah berjanji akan memberikan sangsi tegas kepada salah satu oknum ASN atas nama Pele Alwi dua kali terlibat kasus Narkoba yang telah dijatuhi hukuman selama 5,6 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Halsel.
Namun, faktanya Pele Alwi diduga kuat masih terus di pelihara sebagai pegawai Negeri aktif yang ditugaakan bekerja di kantor perwakilan Pemda Halsel, di ibu kota Negara Jakarta.
Padahal, Abdilla mantan Kepala BKD Halsel yang sempat ditemui Wartawan di ruang kerjanya pada hari senin tanggal 08 juli 2024 lalu.
Abdillah mengaku terduga pelaku Pele Alwi ini sudah dua kali tersangkut kasus narkoba.
“Bersangkutan Pele Alwi sudah dua kali terlibat kasus narkoba, sehingga bagi kami dari BKN tidak lagi ada toleransi. Sejak putusan pengadilan tanggal 21 maret 2021,”Ungkap Abdillah
Abdillah menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti proses pemecatan secepat mungkin.
“Beberapa waktu lalu ada sedikit kesibukan makanya sampai hari ini, kami belum meminta salinan putusan pengadilan Negeri Labuha. Jika kami sudah dapat salinan putusan nanti, perlu di kordinasikan lagi soal pemecatatnnya karena pidana tipikor dengan pidana kasus narkoba itu agak berbeda,”Jelas Abdila
Saat itu, Abdillah juga mengaku telah memerintahkan stafnya untuk mengambil salinan putusan di pengadilan Negeri Labuha.
“Untuk sementara belum ada proses pemecatatan tetapi saya sudah memerintahakan Kabid pengembangan yang menangani masalah ini untuk meminta hasil putusan dari pengadilan,”terangnya.
Sempat ditanya informasi terkait Pele Alwi masih memiliki ikatan keluarga dengannya, sehingga tidak akan ada proses pemecatatan.
Abdillah kembali menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan keuarga, sehingga proses pemecatan tetap berjalan.
“Tidak ada kaitan hubungan keluarga dengan bersangkutan, proses pemecatan tetap jalan hanya saja nanti kita lihat lagi perkembangan selanjutnya,” Ucap Abdillah
Parahnya lagi, meski Abdillah mengaku sudah memerintahkan Kabid pengembangan untuk mengambil putusan pengadilan.
Namun, faktanya kabid pengembangan BKD Halsel, Samsir Mandar ketika ditanya mengaku tak ada perintah dari Abdillah.
“Saya belum mendapat perintah atau arahan dari atasan untuk menindaklanjuti kasus ini, jika sudah ada perintah dari pimpinan maka tetap saya tindakkanjuti,”ungkap Samsir pada saat itu.
Dietahui, Pele Alwi di hukum 5,6 tahun penjara, dan membayar denda Satu Miliyar rupiah berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Labuha, tanggal 22 Maret 2021 dengan nomor: 18/PID.SUS/2021/PN LBH.
Diduga kuat pele Alwi dengan nomor Nip: 198002092005011008, saat ini sebagai ASN di tempatkan di kantor perwakilan Pemda Halsel, di Jakarta.
Plt Abdila K, kembali di mintai klarifikasi via kontak 0822-9168-1XXX tidak aktif, hingga berita ini diturunkan masih dalam upaya konfirmasi.
(Jurnalis/Kandi)










