Majalahglobal.com, Mojokerto – Dalam sidang pembuktian, Pemohon Suyitno yang dikuasakan kepada Hadi Purwanto membuktikan bahwa tidak ada prasasti di Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Temon, Trowulan, Mojokerto.

Sebaliknya, Termohon Pemerintah Desa (Pemdes) Temon membuktikan bahwa ada prasasti pembangunan jalan rabat beton di Dusun Botok Palung dan Dusun Pelem yang total anggarannya Rp 800 juta bersumber dari anggaran BK Desa P-APBD 2022.
Ketua Majelis Komisioner, A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M. menerangkan, dalam pandangan saudara termohon, ada lima ya tadi yang dikecualikan.
“Diantaranya rancangan anggaran biaya, kemudian daftar analisa harga satuan pekerjaan, bill of quantity, daftar pengiriman barang, serta yang terakhir daftar data pekerja dan bahan bangunan dalam setiap pekerjaan,” ucap Ketua Majelis, Rabu (5/11/2025) di Ruang Sidang Kantor Komisi Provinsi Jawa Timur, Jalan Bandilan 2-4 Waru, Sidoarjo.
Ditegaskannya, dari informasi yang dinyatakan dikecualikan oleh saudara termohon itu, apa alasannya informasi itu dikecualikan.
“Mohon dijelaskan mengapa dikecualikan. Jika diberikan bakal terjadi apa,” terang Ketua Majelis.
Menanggapi hal tersebut, Termohon Pemdes Temon yang dikuasakan kepada Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Dian Rosalina, S.Sos., M.M. menjelaskan, informasi yang diminta ini bersifat sangat teknis. Dimana perlu kapasitas keilmuan khusus untuk memahami dokumen-dokumen terkait perencanaan atau pelaksanaan pembangunan.
“Tidak semua orang bisa mengakses dokumen tersebut. Butuh kapasitas keilmuan khusus untuk bisa mengakses dokumen tersebut,” papar Dian Rosalina.
Menjawab hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner menandaskan, ketika informasi itu pada prinsipnya secara keseluruhan misalnya terbuka. Tapi isi-isi di dalamnya misalnya dikecualikan, maka dalam undang-undang menetapkan bahwa informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka.
“Artinya ketika di dalam dokumen tersebut ada sedikit yang dikecualikan tidak kemudian secara keseluruhan itu dikecualikan semua,” pungkas Ketua Majelis.
Ditambahkannya, bisa dipahami sampai disini ya. Artinya hanya informasi titik-titik yang dikecualikan itu dihapuskan atau dikaburkan. Sedangkan informasi yang lain itu bisa secara terbuka.
“Kami menghargai pemohon yang sudah melakukan uji konsekuensi sesuai dengan aturan yang berlaku yakni melalui musyawarah desa. Tadi saudara termohon menyampaikan, kuantitas itu dibuka. Tapi yang saudara sampaikan di awal, bill of quantity itu dikecualikan. Ini gimana. Apa bedanya daftar harga dan kuantitas dengan bill of quantity,” tanya Ketua Majelis.
Menanggapi hal tersebut, Dian Rosalina menjelaskan, menurut pemahamannya, bill of quantity adalah nota pembelian barang.
Ketua Majelis menjawab, artinya bill of quantity itu nota-nota ya. Dan menurut termohon dikecualikan ya.
“Sebelum sidang putusan, saya minta ada kesimpulan tertulis dari pemohon dan termohon yang dikirim soft filenya paling lambat 3 hari kerja yakni hari Senin 10 November 2025. Jika Senin sudah dikirim, maka segera kami jadwalkan sidang putusannya. Ada yang mau disampaikan termohon,” ucap Ketua Majelis.
Hadi Purwanto menegaskan, sampai hari ini pihaknya belum tahu papan informasi terkait pembangunan jalan rabat beton yang dibangun Pemerintah Desa Temon saat mendapatkan anggaran Rp 800 juta dari P-APBD 2022.
“Baik itu papan informasi melalui website desa, banner maupun prasasti. Kemudian yang kedua, saat tim kami melihat di lokasi pembangunan ternyata jalannya rusak berat karena retak mengakar dari hulu ke hilir,” tandas Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H.
Ditambahkannya, pihaknya ingin mengetahui Rp 800 juta itu untuk pembangunan jalan rabat beton dengan volume berapa.
“Kami ingin tau mana jalan yang menggunakan anggaran Rp 300 juta dan mana jalan yang menggunakan anggaran Rp 500 juta,” tegas Hadi Purwanto.
Menjawab hal tersebut, Dian Rosalina menjelaskan, terkait apa yang disampaikan termohon. Diskominfo Kabupaten Mojokerto telah secara massif memberikan sosialisasi agar seluruh 304 desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto memasang papan informasi di banner dan prasasti saat sedang ada pembangunan sebagai bentuk transparansi ke masyarakat.
“Tapi memang ada beberapa desa yang lalai menganggarkan prasasti sehingga ada beberapa desa yang tidak memasang prasasti di lokasi pembangunan,” ujar Dian Rosalina.
Kepala Desa Temon, Sunardi, S.H. menambahkan, setiap kegiatan di Desa Temon itu ada prasasti. Di pertigaan ada prasastinya.
“Ada prasasti yang Rp 300 juta di Dusun Pelem dan ada prasasti yang Rp 500 juta di Dusun Botok Palung. Ini bukti foto prasastinya yang sudah terpasang,” jelas Sunardi sembari menunjukkan foto prasastinya ke Ketua Majelis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis menerangkan, jadi begini ya, pada umumnya ketika ada proyek yang berjalan itu dipasang prasastinya di 0 kilometer jalan yang akan dibangun. Hal ini agar masyarakat bisa mengetahui.
“Oh ternyata jalan ini yang dibangun. Sumber anggarannya darimana. Kemudian volumenya berapa. Pagu anggarannya berapa dan waktu pelaksanaannya kapan. Jadi begitu ya. Prasasti harus diletakkan di 0 kilometer,” ucap Ketua Majelis.
Ditambahkannya, kalau prasasti ditaruh agak di tengah atau malah di ujung, masyarakat malah bingung untuk mengetahui sebenarnya jalan yang dibangun yang mana.
“Tapi kalau prasasti diletakkan di 0 kilometer masyarakat akan paham. Jadi untuk kedepannya seperti itu ya Pak Kepala Desa. Banner terkait kegiatan selama setahun juga harus ada ya di Kantor Desa. Apakah Sudah ada bannernya di Kantor Desa,” tanya Ketua Majelis.
Kepala Desa Temon, Sunardi, S.H. menjawab sudah ada.
“Sudah ada banner kegiatannya selama satu tahun di Kantor Desa Temon,” terang Sunardi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis menyatakan, kalau sudah ada, sudah bagus.
“Saudara termohon ternyata prasastinya ada ya,” ungkap Ketua Majelis.
Hadi Purwanto menerangkan, dua bulan yang lalu pihaknya bersama tim empat kali PP mengamati tidak ada prasasti.
“Tapi tidak apa-apa jadi ada hikmahnya, mungkin baru dipasang kemarin prasastinya. Kalau bersih kenapa risih,” jelas Hadi Purwanto.
Terakhir, Ketua Majelis menerangkan, Baik. Kembali kesimpulan ya. Tolong hari Senin dikirim soft file kesimpulannya.
“Kesimpulan adalah pemikiran atau rasionalisasi yang tidak lepas dari apa yang disampaikan dalam persidangan. Kita tunggu kesimpulannya kemudian kita akan agendakan sidang putusan,” tutup Ketua Majelis. (Jay/Adv)










