mahkota555

‎Transparan dan Tanpa Biaya, Rutan Kelas IIB Kota Agung Laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

‎Transparan dan Tanpa Biaya, Rutan Kelas IIB Kota Agung Laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

‎‎Kota Agung, majalahglobal.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada, Senin (13/10/2025) yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Kota Agung. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan dalam menilai dan memberikan rekomendasi terhadap program pembinaan serta penilaian perilaku warga binaan.

‎‎Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua Tim TPP, Johar Manik Prameswari, dan diikuti oleh seluruh anggota Tim TPP Rutan Kota Agung.

‎‎Pada kesempatan kali ini, sidang dihadiri oleh 16 warga binaan, yang terdiri dari 7 orang peserta program Cuti Bersyarat (CB) dan 9 orang peserta program Pembebasan Bersyarat (PB). Selain itu, hadir pula keluarga atau penjamin dari warga binaan yang bersangkutan untuk mengikuti proses penilaian dan pemberian rekomendasi.

‎‎Dalam sidang tersebut, dibahas mengenai tata cara pelaksanaan serta penjelasan terkait program CB dan PB, termasuk hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Pihak Rutan menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan program ini bersifat transparan dan tidak dipungut biaya (gratis).

‎‎Dalam sambutannya, Ibu Johar Manik Prameswari menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kota Agung dalam menjamin hak-hak warga binaan serta memastikan proses pembinaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

‎‎“Sidang TPP ini menjadi wadah bagi kita untuk menilai sejauh mana keberhasilan program pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Kami juga berharap agar warga binaan yang nantinya memperoleh hak bersyarat dapat menjaga kepercayaan ini dengan baik di masyarakat,” ujar Prameswari.

‎Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara warga binaan, keluarga penjamin, dan anggota Tim TPP untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait prosedur dan ketentuan program pembinaan lanjutan.

‎‎Melalui pelaksanaan sidang ini, diharapkan warga binaan yang memenuhi syarat dapat memperoleh haknya sesuai peraturan yang berlaku serta mampu mempersiapkan diri dengan baik dalam proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *