mahkota555

Bupati Halsel Bassam Kasuba Dituntut Lunasi Utang 5,5 Juta, Korban : Tidak Bayar Kembalikan Barang

Bupati Halsel Bassam Kasuba Dituntut Lunasi Utang 5,5 Juta, Korban : Tidak Bayar Kembalikan Barang
Bupati Halsel, Bassam Kasuba

Halsel – Salah satu korban pengusaha elektronik di ibu kota Labuha. Rio, meminta Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba segera kembalikan sound aktif yang selama ini diperuntukan di kediaman rumah dinas Bupati sejak tahun 2024 lalu.

 

Pasalnya, sound aktif yang diambil dari tokoh milik korban sudah satu tahun lamanya digunakan untuk kepentingan di kediaman rumah dinas Bupati Halsel, seharga Rp.5,5 juta (lima juta lima ratus ribu) tak kunjung dibayar hingga saat ini, selasa (14/10/2025).

 

“Biaya sound yang diambil untuk kepentingan kediaman rumah dinas Bupati, senilai lima juta lima ratus ribu belum juga dibayar dari tahun 2024 sampai saat ini,” Ungkap

 

Menurut Rio, jika Bupati Halsel Bassam Kasuba tidak mau membayarlunas, ia meminta agar barang miliknya segera dikembalikan.

 

“Sudah berulang kali saya ke kediaman dan kantor Bupati Halsel untuk menagih utang biaya sound tetapi banyak alasan.

 

Saya sebagai korban sangat berharap Pemda Halsel dapat membayar lunas, karena itu modal usaha jadi Kalau Bupati pa Bassam tidak mau membayar lunas ya kembalikan saja sound yang telah di ambil sejak tahun 2024 lalu,”Harap Rio

 

Sebelumnya, eks pjs Bupati Halsel Kadri Laetje menegaskan bahwa sound yang telah diambil di masaa kepemimpinannya itu diperuntukan kediaman rumah dinas Bupati adalah aset daerah.

 

“Utang tanggungan jawab Pemda yang dibebankan melalui APBD. Sound itu sampai satu tahun ini kan ada dalam kediaman sebagai aset kediaman.

 

Jika saya bawa pulang maka masuk temun buat saya karena itu aset negara. Kalau pakai pribadi untuk dibawah pulang akan saya bayar pakai uang pribadi. Yang ada kan tetap jadi aset daerah husunya aset dikediaman sudah dipakai 1 tahun ini dalam kediaman,”Jelas Kadri

 

Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel, Safiun Radjualan S.Pd. M.Si beberapa kali ditemui Wartawan diruang kerjanya.

 

Safiun menjelaskan utang pengadaan seragan dinas ajudan dan Sound aktif sejak tahun 2024 itu akan diusulkan di perubahan APBD tahun 2025 ini. Sehingga ia meminta agar urusan pembayarannya nanti lewat Kabag Umum.

 

Dengan begitu, sekda kembali dikonfirmasi di gedung kantor Bupati Halsel, pada hari senin tanggal 29 September 2025 lalu.

 

Sekda mengaku telah dilaksanakan perubahan APBD yang saat ini masih di evaluasi di provinsi kota sofifi Maluku Utara. “Iya sudah perubahan saat ini lagi evaluasi di provinsi,” Tambahnya

 

“Nanti dipertanyakan di Kabag Umum karena itu urusan teknisnya Kabag Umum. Kita saat ini lagi dilakukan pemangkasan dalam perpres nomor 1 itu dari pusat pangkas anggaran sekitar 126 miliar, jadi kita tida bisa berbuat apa-apa,”Ucap Sekda

 

Selang waktu, kabag Umum Suryanti Agil, Sp.Mp mengaku belum ada perubahan APBD ketika ditanya soal utang Pemda yang mereka janjikan akan mengadakan pembayaran lunas usai perubahan APBD 2025 ini.

 

“Belum ada perubahan APBD, dan saya sudah sampaikan ke bendahara umum tetapi tidak ada anggaran itu,” Singkat Kabag Umum Suryanti.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *