Ngawi – Warga Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
“Sebenarnya saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, tapi kendala bidang tanah yang akan saya daftarkan, dekat dengan Bendungan Pondok,” ucap salah satu warga Desa Dampit yang enggan di sebut namanya Jumat (23/05/2025).
Dirinya beserta warga yang tanahnya berada dekat Bendungan Pondok sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya, Namun terkendala dengan jawaban BBWS BENGAWAN SOLO terkait pemetaan Bendungan Pondok yang belum baku.
“Kami khawatir setelah sertifikat jadi, kelak di kemudian hari terjadi kekeliruan dari luas bidang tanah kami dengan peta BBWS BENGAWAN SOLO.
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Desa Dampit M. Abdul Haq mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tanah tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat terutama desa Dampit ini, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Desa Dampit sangat antusias, menyambut program PTSL ini, tetapi ada beberapa warga yang mempunyai bidang tanah dekat dengan Bendungan Pondok merasa khawatir,
“Kendala kami sebagai panitia PTSL bagaimana menyakinkan warga dekat Bendungan Pondok untuk mendaftarkan tanahnya, BBWS pun ketika ketika kami konfirmasi menyatakan belum ada peta baku terkait luas Bendungan Pondok, sedangkan BPN mempunyai solusi apabila sertifikat warga sudah jadi dan ternyata terbukti masuk wilayah pemetaan BBWS BENGAWAN SOLO, Warga harus bersedia merivisi secara mandiri.
hal itu tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.”keluhnya
“Dengan kuota kurang lebih 250 bidang dari Badan pertanahan nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang diberikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi serta ada solusi terbaik untuk tanah warga disekitar Bendungan Pondok“ujar Ketua Pokmas PTSL Desa Dampit
Lebih lanjut M. Abdul Haq menambahkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Dampit, biaya pengurusan PTSL ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama.
Kepala Desa Dampit Paryono, menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Harapannya, permasalahan warga yang tanah yang dekat Bendungan Pondok segera bisa menemukan solusi terbaik dari PERHUTANI, BPN terutama dari BBWS BENGAWAN SOLO, ”tegasnya. (Mhd)