mahkota555

Menghadapi Musim Kemarau Kapolsek Maro Sebo Ulu Sosialisi Tentang Karhutlah

Batanghari,majalahglobal.com – Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal.S.H.,M.H melakukan giat sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) kepada masyarakat di daerah PT Limbah Kayu Utama (LKU) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Peninjauan kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari, pada Sabtu(17/05/2025).

 

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, bersama Bhabinkamtibmas Desa peninjauan, Bripka Riyan Ahmad.

 

Sosialisasi ini dikarenakan seiring memasuki musim kemarau adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari kebakaran hutan dan lahan, serta sanksi hukum yang menanti pelaku pembakaran lahan secara ilegal.

 

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal SH. M H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah dalam mencegah terjadinya Karhutla, mengingat wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu termasuk dalam daerah yang rawan kebakaran saat musim kemarau tiba.

 

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa membakar hutan atau lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat membahayakan lingkungan maupun kesehatan,” jelas AKP Saprizal.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Riyan menyampaikan, materi seputar undang-undang yang mengatur larangan pembakaran lahan, serta ancaman pidana bagi para pelaku Karhutla. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan, melaporkan jika menemukan titik api, dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

 

“Karena sangsi untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan seduai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2024 tentang perkebunan serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, Kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan demi kelangsungan hidup anak cucu kita sangsi pidana pasal 187 KUHP 12 tahun penjara,”Katanya Bribka Riyan

 

Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *