Halsel – Majalahglobal.com. Pihak Kementrian perhubungan direktorat jendral perhubungan laut Menegaskan pemuatan bongkar muat matrial oleh PT. Tanjung Baja Abadi (PT. TBA) di areal Pantai Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, dilakukan tanpa ijin.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan (UPP) kelas ll Babang Kecamatan Bacan Timur Halsel, Idham A. Basir, ST saat di konfirmasi melalui pesan chat whatsAAp pada minggu (18/08/2024).
Idham bilang pihaknya telah melakukan penyelidikan usai menerima informasi terkait bongkar muat matrial krikil di pante Desa Tuwokona yang diduga dilakukan oleh PT. TBA
Saya sudah instruksikan ke staf di lapangan untuk tidak melayani Bongkar / Muat oleh kapal di lokasi tersebut. Kata Idham
Setelah dikonfirmasi ke staf tidak ada pemberitahuan ke kami oleh agen pelayaran terhadap bongkar/muat kapal pada lokasi di maksud, dan tidak ada izin dari kami untuk lokasinya.
Lokasi tersebut belum memiliki izin Pemanfaatan garis pantai yg merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan, dan sudah ditelurusi atas kepemilikan lokasi tersebut belum jelas Karena tidak ada pihak yg mengaku atas kepemilikan lokasi. Tegas Idham.
Selain itu Idham mengaku terkait hal ini pihaknya akan berkordinasi dengan pihak dinas perhubungan Halmahera Selatan. kami akan berkoordinasi dengan Dishub Halsel terkait kejelasan kepemilikan lokasi tersebut. Ucapnya.
(Jurnalis/Kandi)










