Akibat Lahan Milik Warga Kusubibi Digusur Belum Diganti Rugi Pemda Halsel, Kades Dicegah Warganya Injak Kaki Desa Kusubibi

Halmahera Selatan, Majalahglobal.com – Akibat dari lima tahun sudah terlewati pengusuran lahan milik Masyarakat Desa Kusubibi oleh pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Belum juga direalisasikan untuk ganti rugi hingga kini. (16/6/2024).

 

 

Penggusuran lahan tanam tumbuh milik Masyarakat Desa Kusubibi sebanyak 50 orang kepala keluaraga (KK) diperuntukan jalan lingkar pulau bacan, sejak masa kepemimpinan Bupati Halsel Bahrain Kasuba di tahun 2019 hingga Bupati Aktif Bassam Kasuba saat ini belum juga memenuhi ganti rugi hak Warga Masyarakat disana.

 

Kepala Desa Kusubibi Muhammad Abd Fatah, dkonfirmasi mengaku dirinya tidak dapat memberikan stekmen terkait hal tersebut.

 

Saya tidak bisa komentar banyak, intinya Masyarakat Kusubibi yang punya lahan mempertanyakan terus kapan pembayaran ganti rugi lahan, dan saat ini saya dicegah warga meginjakkan kaki di Desa Kusubibi. Ungkap Kades.

 

Diketahui, waktu atau jadwal ganti rugi lahan Masyarakat Kusubibi sebelumnya telah ditentukan oleh mediang Usman Sidik untuk melakukan pembayaran lunas pada tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Diduga Pengaruh Alkhol Warga Obi Alami Luka Sobek 34 Jahitan, Pelaku Ditetapkan DPO

 

Hal ini disampaikam eks Kabid Aset BPKAD Halsel Rysno Tess, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan milik Masyarakat Desa Indari, Nondang, Kusubibi dan Sumatinggi yang telah di gusur.

 

Untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Bacan merupakan menindaklanjuti arahan Bupati Usman Sidik yang meminta agar secepat mungkin melunasinya. Kata Rysno dikutip dari salah satu pemberitaan Online biro halsel. edisi sabtu tanggal 16 september tahun 2023.

 

Senada disampaikan eks Kabid PKAD Halsel Muzna Minanari S. E, diruang kerjanya pada november 2023 lalu.

 

Muzna membenarkan bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga Masyarakat Kusubibi datanya sudah lengkap semua sehingga paling lambat di bulan April 2024, barulah dilaksanakan pembayaran lunas menggunakan anggaran APBD Pokok”. Ungkapnya.

 

Berbeda dengan Kabid Aset BPKAD Halsel aktif Nasir, saat di temui diruang kerjanya pada Rabu tanggal 23/5/2024 lalu.

Baca Juga :  BUPATI BASAM KASUBA MELEPAS PESERTA KIRAB BUDAYA FESTIFAL MARABOSSE

 

Nasir menjelaskan terkait lahan warga kusubibi yang telah digusur dirinya meminta waktu untuk di kordinasikan dengan stafnya dan dinas PUPR.

 

Saya baru menjabat jadi nanti saya kordinasikan dulu dengan Staf tentang pembebasan lahan desa kusubibi, serta melaporkan ke pimpinan dan berkoordinasi ke Dinas PUPR. Ucap Nasir.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *