HALSEL — Harapan mencari keadilan di kantor polisi justru berujung keresahan. Sudah hampir dua tahun, tiga laporan warga di wilayah hukum Polsek Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum menunjukkan titik terang.
Para pelapor mengaku datang dengan itikad baik. Namun hingga Agustus 2026, para terduga pelaku masih bebas. Sementara barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah yang disita penyidik, kini nasibnya dipertanyakan.
*Laporan Pertama: Penggelapan Sejak Oktober 2025*
Salah satu kasus yang disorot adalah laporan dengan nomor LP/B/36/X/2025/SPKT/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Malut tertanggal 21 Oktober 2025.
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor http://SP.Sidik/21.a/X/2025/Sat Reskrim pada 22 Oktober 2025. Disusul Surat Panggilan Kedua Nomor http://S.Pgl/58.b/X/2025 kepada saksi.
Dalam surat tersebut, saksi diminta menghadap AIPDA Muhammad Asril Mumarun di Ruang Sat Reskrim Polsek Obi pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 09.00 WIT.
Namun proses hukum seolah berhenti di situ.
“Barang bukti berupa uang tunai Rp34.200.000 disita dengan alasan untuk bukti. Tapi sampai sekarang laporannya mandek. Kami dengar uangnya diduga dipakai pribadi oleh oknum di Polsek Obi. Kami korban malah dikorbankan lagi,” ujar salah satu keluarga korban yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (25/8/2026).
Ia mempertanyakan tujuan melapor jika justru menimbulkan korban baru.
“Kita ke polisi untuk mencari keadilan. Kalau pelapor saja begini, bagaimana dengan terlapor? Jangan-jangan juga diperas. Makanya sampai sekarang pelaku tidak ditangkap,” lanjutnya.
*Kasus Kedua: Sabung Ayam dan BB Rp7 Juta*
Kasus lain yang juga belum jelas adalah dugaan penggerebekan sabung ayam pada 2025. Saat itu Polsek Obi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.000.000.
Sebelumnya, kasus ini sempat diberitakan pada 14 Juli 2025 dan 20 Juli 2025.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Obi Ipda Daffa Raissa Putra pernah menyampaikan bahwa barang bukti telah diamankan dan dalam waktu dekat akan diumumkan tersangkanya. Namun hingga kini pernyataan itu belum terealisasi.
*Kasus Ketiga: Penipuan Jual Beli Mobil*
Kasus ketiga adalah dugaan penipuan jual beli satu unit mobil. Korbannya bernama Muslihat Hi. Abidi, warga Desa Laiwui.
Laporan ini teregister dengan nomor STPL/89/V/2026/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA, dan dimasukkan pada 1 Juni 2026. Terlapor dalam kasus ini disebut beberapa oknum debt collector.
*Pengakuan Oknum dan Upaya Konfirmasi*
Yang mengejutkan, terkait barang bukti Rp34,2 juta, disebut ada oknum polisi Polsek Obi berinisial AIPDA http://M.AM yang mengakui dan berjanji akan mengganti.
“Uangnya kita sementara kredit cari akan untuk tutupi. Klu kredit so cair baru kita tutup,” ucapnya, menurut keterangan keluarga korban.
Untuk mengonfirmasi kebenaran informasi ini, redaksi telah berupaya menghubungi Kapolsek Obi Ipda Raffa Raissa Putra melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 25 Agustus 2026. Pesan telah diterima, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.
*Tuntutan Kepastian Hukum*
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait perkembangan ketiga kasus tersebut. Publik Obi kini menanti langkah konkret dari Polres Halsel dan Polda Maluku Utara untuk menuntaskan perkara, mengusut dugaan penyimpangan barang bukti, dan mengembalikan hak warga.
Karena bagi warga, keadilan bukan hanya soal menangkap pelaku. Tapi juga memastikan barang bukti yang disita negara, benar-benar kembali ke pemiliknya.
Tim Redaksi | MajalahGlobal.com










