Halsel — Polres Halmahera Selatan, menggelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap terlapor oknum debt collector berinisial NW alias Feren alias Fahril dan kawan kawan (DKK) atas dugaan kasus penipuan yang ditangani Sektor Polsek Obi.
Peningkatan status kasus sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/SP2HP/30/VIII/2026/Unit Reskrim POLSEK Obi.
Dalam surat tersebut, penyidik Polsek Obi menjelaskan bahwa laporan dari saksi korban Muslihat Hi. Abidi, terdapat alat bukti yang cukup sehingga dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolsek Obi, Ipda Raffa Raissa Putra melalui penyidik yang menangani perkara tersebut, Aipda M. Asril Mubarun mengatakan bahwa terlapor dan kawan kawan sudah dua kali diberikan surat penggilan klarifikasi, namun para terlapor tak kunjung penuhi panggilan tersebut.
“Terlapor dan kawan kawan sudah dua kali kami undang untuk dimintai keterangan tetapi tidak hadir, sekrang sudah tahapan penyidikan, Kita menunggu langkah selanjutnya jika oknum tersebut tidak kopertaif, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,”tegasnya. (Kandi)










