Gelar Perkara Selesai, Kasus Dugaan Penipuan Oknum Debt Collector di Halsel Masuk Penyidikan

HALMAHERA SELATAN – Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Obi resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret dua orang oknum penagih utang atau debt collector.

 

Kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Nomor: B/SP2HP/30/VIII/2026/Unit Reskrim POLSEK Obi.

 

Dua orang yang dilaporkan berinisial NW alias Feren dan FJ alias Fahril. Keduanya dilaporkan oleh saksi korban bernama Muslihat Hi. Abidi.

 

Bukti Cukup, Status Naik ke Penyidikan

 

Dalam SP2HP tersebut, penyidik Polsek Obi menjelaskan bahwa dari laporan korban telah ditemukan alat bukti yang memadai. Karena itu dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus.

 

Kapolsek Obi Ipda Raffa Raissa Putra melalui penyidik Aipda M. Asril Mubarun membenarkan hal tersebut.

“Kedua terlapor sudah dua kali kami undang untuk dimintai keterangan tetapi tidak hadir, sekrang sudah tahapan penyidikan, Kita menunggu langkah selanjutnya jika oknum tersebut tidak kopertaif, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Ketidakhadiran kedua terlapor saat dipanggil klarifikasi menjadi salah satu pertimbangan penyidik. Hingga saat ini, polisi masih menunggu itikad baik keduanya untuk datang memenuhi panggilan.

 

Imbauan Polisi

 

Aipda Asril menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Jika kedua oknum tetap tidak kooperatif, maka langkah hukum lebih lanjut akan diambil.

 

Kasus ini menjadi perhatian warga Obi, Halmahera Selatan. Pasalnya, praktik penagihan yang disertai dugaan penipuan dinilai meresahkan masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, status kedua terlapor masih terlapor. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas dan memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam KUHAP.

 

Reporter: Kandi

Exit mobile version