Satreskoba Polresta Sidoarjo Ringkus Pasutri Pengedar Sabu Sabu

Sidoarjo, majalahglobal.com -Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 15.45 Wib, telah ditangkap pasangan pasutri pengedar narkotika jenis sabu berlokasi di depan Indomaret Bangsri, Kec Sukodono Kab Sidoarjo.

“Pelaku diketahui PASUTRI (PasanganSuami Istri) AV Dkk, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Jual Kosmetik, Alamat : Dsn Bendo Rt 001 Rw 001 Ds/Kel Bringinbendo Kec Taman Kab Sidoarjo atau kos di Dsn Petemon Rt 007 Rw 002 Ds Keboharan Kec Krian Kab Sidoarjo atau kos di Ds Karangpuri Kec Wonoayu Kab Sidoarjo.

Satreskoba Polresta Sidoarjo Ringkus Pasutri Pengedar Sabu Sabu

“Pasutri ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu).

Satreskoba Polresta Sidoarjo Ringkus Pasutri Pengedar Sabu Sabu

“Adapun kronologis kejadiannya Pada Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 15.45 Wib, bertempat di depan Indomaret Bangsri, Kec Sukodono Kab Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap PASUTRI (pasangan suami istri) seorang perempuan yang bernama A.V dan seorang laki-laki yang bernama S karena telah diduga menjadi penyalahguna narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu) dengan penemuan barang bukti awal shabu seberat 1,18 Gram, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap PASUTRI (PasanganSuami Istri) Tsk AV Dkk merupakan Kurir dan juga melayani sebagai penjual Shabu. Tersangka melakukan kegiatan kurir dan penjualan shabu dimulai sejak bulan September 2023 dan sudah sebanyak 8 (delapan) kali yang setiap penerimaan / pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 (dua) Ons setiap pengambilan dengan imbalan uang per-onnya sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr A (DPO).

Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos di Dsn Patoman Rt 007 Rw 002 Ds Keboharan Kec Krian Kab Sidoarjo atau kos di Ds Karangpuri Kec Wonoayu Kab Sidoarjo dengan penemuan barang bukti shabu seberat 17,75 Gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong, dan dilakukan penggeledahan lanjutan dengan ditemukan shabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 Gram dengan total keseluruhan shabu seberat 137,57 Gram (1 Ons 37 Gram).

Kemudian tersangka PASUTRI berikut barang bukti yang terkait di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kota Sidoarjo Guna Penyidikan lebih lanjut. Berikut Barang Bukti yang telah diamankan berupa : – 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,87 gram beserta bungkusnya. – 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 17,75 gram beserta bungkusnya. – 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 48,72 gram beserta bungkusnya. – 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 69,91 gram beserta bungkusnya. – 1 buah bungkus permen Kopiko Bekas. – 1 buah timbangan elektrik warna hitam. – 10 pak plastik klip kosong. – 1 buah ATM BRI no kartu : 6013012664951529 an : A.V – 1 buah ATM BCA no kartu : 5379412134476190 an : A.V – 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol : W 4941 NFR. – 1 buah Hp Merk VIVO warna biru no Wa : 083878195100 dan sim card : 083195373037. – 1 buah HP Merk Infinix warna biru No Wa dan Sim card : 083841206491. – 1 buah HP Merk Xiaomi warna hitam No Wa : +44 7949784952 dan no sim card : 0895403794242.

“Kemudian untuk melengkapi administrasi penyidikan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
(Ldy)

Exit mobile version