Pengusaha Wajib Berikan THR, Pemkot Mojokerto Bentuk Satgas Pengaduan

Pengusaha Wajib Berikan THR, Pemkot Mojokerto Bentuk Satgas Pengaduan
Pengusaha Wajib Berikan THR, Pemkot Mojokerto Bentuk Satgas Pengaduan
Majalahglobal.com, Kota Mojokerto – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Adapun Posko Satgas THR Kota Mojokerto ini bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145.

Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menjelaskan, Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan berjalan mulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan pelayanan pada hari Senin-Jumat jam 08.00 WIB-15.00 WIB.

“Adapun narahubung untuk Posko Satgas dapat menghubungi petugas posko sebagai berikut: Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464) dan Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784),” jelas Ali Kuncoro, Selasa (26/3/2024) di Balai Kota Mojokerto.

Ditegaskannya, bagi pekerja/buruh yang hingga tujuh hari sebelum lebaran belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikannya melalui Posko Satgas yang ada di Bagian Kesra Kota Mojokerto.

Baca Juga :  Wujudkan Polisi Baik Dengan Menggelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

“Pengaduan yang diterima tentu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah,” terang Ali Kuncoro.

Masih kata Ali, jika ada pengaduan nanti dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor memang masih berhak menerima THR.

“Jadi kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA,” tegas Ali Kuncoro.

Ia berharap pengusaha di Kota Mojokerto memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

“Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha,” jelas Mas Pj. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *