HalSel,- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) Yusran Hayun diduga melakukan rekayasa tanda tangan pada berita acara pemberhentian Kepala Desa Bobo, Senin, (18/04/2024).
Korban yang merasa dirugikan dalam rekayasa tanda tangan berita acara, Jaber Jumat dan sandi Abd Rahman mengaku dirinya tak mengetahui hal ini, demi menjaga hak dan martabat dirinya, Yusran Hayun dilaporkan ke Polres Hal-Sel Nomor :B/55/III/2024/SPKT, dengan dugaan rekayasa tanda tangan terjerat Pasal 263 Kitab KUHP tindak pidana.
“Saya tidak terima, ini menyangkut harga diri saya, keluarga saya juga tidak menerima baik ”. Tuturnya.
Tidak puas dengan rekayasa tanda tangannya tersebut, bersangkutan memutuskan untuk melaporkan langsung masalah tersebut ke Kasat Reskrim Polres Hal-Sel agar pihaknya dapat menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan DPRD komisi 1 dan dimintai keterangan.
“Harapan saya agar pihak Kepolisian Reskrim Polres Hal-Sel dapat melakukan panggilan yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan rekayasa tanda tangan yang dilayangkan ke DPRD komisi 1”. tuturnya.
Iksan Abubakar (anggota BPD), yang menemani korban membenarkan, kedatangan pihaknya untuk memasukkan pengaduan rekayasa tanda tangan pada Berita acara BPD, tanpa diketahui sepihak.
“Sandi Abd Rahman juga bagian dari anggota BPD, tapi berita acara yang di buat tanpa di ketahui kami berdua,” tutupnya.
(Asri)










