Berkibarnya Bendera Sobek Dan Kusam Didepan Kantor Polsek Tanjung Labu

Berkibarnya Bendera Sobek Dan Kusam Didepan Kantor Polsek Tanjung Labu
Berkibarnya Bendera Sobek Dan Kusam Didepan Kantor Polsek Tanjung Labu

Bangka Selatan, majalahglobal.com – Bendera Merah Putih dengan kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan Kantor polsek tanjung labu kecamatan lepar kabupaten Bangka Selatan Tentu siapa pun akan merasa prihatin saat bendera merah putih yang robek dan lusuh tersebut masih berkibar di depan kantor polisi, dan ini entah disengaja atau tidak seharusnya dari pihak kantor polsek dapat menyadari bahwa bendera tersebut sudah tidak layak dipasang apa lagi kantor Polsek seharusnya memberi contoh yang baik untuk masyarakat.(20 Febuari 2024)

Berkibarnya Bendera Sobek Dan Kusam Didepan Kantor Polsek Tanjung Labu
Berkibarnya Bendera Sobek Dan Kusam Didepan Kantor Polsek Tanjung Labu

Saat team investigasi di lapangan tanggal 20 Febuari 2024 pukul 17:11 wib sore terlihat bendera yang tidak pantas lagi di kibarkan terlihat usang dan sobek apa lagi tidak ada satu pun anggota yang ada di kantor tersebut terlihat kosong.

Baca Juga :  HMI Halsel Sebut PHK Sepihak 3 karyawan PT. WP, Desak Cabut PHK

Dari keterangan masyarakat yang ada di Polsek tersebut,tidak ada orangnya pak semuanya pergi mengantarkan ibu Bayangkari,” imbuhnya.

Sampai berita ini di terbitkan team akan terus konfirmasi ke Kapolsek tanjung labu kecamatan lepar kabupaten Bangka Selatan untuk segera di tindak lanjuti bendera yang sobek Dan kusam tersebut.

Padahal di Undang-Undang nomer 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. pada pasal 24 Huruf C menyatakan, “setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Pelanggaran itu pun, masih pada UU itu, dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara palingdu lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *