Klinik Pasai Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Standar Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan
Bandar Lampung, majalahglobal.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui penerapan standar pelayanan medis dan tata kelola Klinik Pasai secara profesional, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, mulai dari pemeriksaan medis, pemantauan kondisi kesehatan, pemberian obat-obatan, hingga mekanisme rujukan apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dokter penanggung jawab Lapas Kelas I Bandar Lampung, dr. Rahmi, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan di Klinik Pasai dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) serta kewenangan tenaga kesehatan.
Menurutnya, pengawasan terhadap operasional klinik dilakukan secara berkala, mencakup pelaksanaan pelayanan medis, kelengkapan rekam medis, pengelolaan dan penggunaan obat-obatan, ketersediaan alat kesehatan, serta kepatuhan terhadap prosedur pelayanan.
“Pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai SOP dan kewenangan tenaga kesehatan. Setiap tindakan medis juga harus didukung dengan pencatatan dan dokumentasi yang baik agar pelayanan dapat berlangsung secara terukur dan akuntabel,” ujar dr. Rahmi.
Ia menambahkan, warga binaan yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan medis lebih lanjut akan mendapatkan tindak lanjut sesuai kondisi kesehatan, termasuk melalui mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan yang memiliki sarana dan prasarana lebih lengkap.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan warga binaan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap Warga Binaan yang wajib kami penuhi melalui pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kami memastikan Klinik Pasai beserta jajaran tenaga kesehatan menjalankan pelayanan berdasarkan SOP dan ketentuan yang berlaku.
Mulai dari pemeriksaan kesehatan, pemantauan kondisi warga binaan, ketersediaan obat dan alat kesehatan, pencatatan rekam medis, hingga mekanisme rujukan, semuanya harus dilaksanakan secara tepat, terukur, dan bertanggung jawab.
Kami juga terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar kualitas pelayanan kesehatan dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Tidak boleh ada warga binaan yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena statusnya sebagai warga binaan.
Ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata, khususnya dalam pemenuhan hak dasar warga binaan,” tegas Ike Rahmawati.
Penguatan tata kelola pelayanan kesehatan di Klinik Pasai menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam menjaga pemenuhan hak dasar warga binaan. Melalui pelayanan yang sesuai standar, pengawasan berkelanjutan, serta mekanisme rujukan yang tepat, kualitas layanan kesehatan di lingkungan Lapas diupayakan tetap berjalan secara optimal.
Langkah tersebut sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Oleh: Andi Raya
081272255678










