Halmahera Selatan, majalahglobal.com – PPS dan KPPS di duga kuat telah melakukan penyelewengan surat suara di Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara.
PPS dan KPPS coba membiarkan aknum oknum yang mencoblos 1 sampai 2 kali dalam hal ini coba di biarkan PPS dan KPPS ikut terlibat dan memenagkan caleg DPRD kabupaten di partai PSI YONER MONERI selaku putra daera desa galala itu sendiri, Jum’at (16/02/2024).
Ketika di konfermasi dari awak media majalahglobal salah satu warga mengatakan iya betul tim pemenangan YONER MONERI itu tidak baik baik dan coba melakukan surat undangan sisa itu di bagi bagi yang tidak punya nama di DPT itu di kasi terus sebelum di kasi ada mengeluarkan bahasa harus coblos YONER MONERI kalau tidak coblos kami tidak kasi surat undangan
yang bagi bagi undangan itu pemerinta desa atas nama DEMI.
Salah satu warga desa galala di konfermasi dari awak media majalahglobal iya mengatakan dari TPS 1 sampai TPS 5 itu samua Ruci abis PPS dan KPPS ikut terlibat dalam pencoblosan itu sendiri masa 1 orang coblos 2 sampi 3 kali ini kan suda melangar aturan dan ada lagi 1 orang coblos 2 kali ini kan ruci dan licik sebenarnya tetapi dalam hal ini PPS dan KPPS hanya duduk diam.
Lanjud sekitar 50 smpai 100 sisa surat undangan itu mereka punya nama ada di DPT tetapi dia punya orang tidak ada mereka ada di luar daera tetapi dari tim pemenangan YONER MONERI caleg DPRD kabupaten melakukan kecurangan maka surat undangan itulah di manfaatkan dan di kasi orang orang yang tidak ada undangan dan tidak ada nama di DPT yang bagi undangan itu salah satu kaur pemerinta desa
Setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS) atau TPS luar negeri (TPSLN).
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.(M.ss)