Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan (Halsel), dinilai gagal mengatasi maraknya peredaran dan penjualan bebas bahan kimia berbahya secara ilegal Oleh pihak Distributor sebagai Aktor Utama kepada Subpenyalur dan pengguna akhir di sejumlah tambang Emas Ilegal di Kab. Halmahera Selatan.
Disampaikan Ketua Devisi Orientasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekretariat Bersama (SEKBER) Wartawan Indonesia, Sukandi Ali S.Pd di akrap Kandi pada Media ini Senin (01/01/2024).
Sejak tahun 2020 lalu hingga memasuki januari 2024 ini, Polda Malut dan Polres Halsel belum mampu mengatasi peredaran dan penjualan bahan kimia berbahaya jenis sodium CYANIDE (CN), NITRITE serta CAUSTIK secara Ilegal disejumlah tambang emas Ilegal di Kepulauan Obi dan Pulau Bacan Kab. Halmahera Selatan,” katanya.
Menurut Kandi, kasus peredaran sianida secara Ilegal seharusnya menjadi atensi khusus Polda Malut dan Polres Halsel. Sebab bahan kimia jenis Vodium Sianida yang digunakan untuk keperluan aktivitas tambang emas ilegal di Halmahera selatan dapat membahayakan lingkungan dan keselamtan manusia.
“Hal ini merupakan atensi khusus pihak Polda dan Polres Halsel untuk memutus rantai sehingga pelaku Distributor dan Subplayer yang melakukan peredaran (sianida), pasokan yang biasa dipergunakan oleh pengguna di tambang emas ilegal di kepulauan Obi dan Pulau Bacan dapat berkurang dan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan,” tutur Kandi.
Lebih lanjut kata Kandi, salah satunya ditemukan belasan ton Sianida dalam sebuah konteiner yang terletak di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPPL) kelas ll Babang milik Nicholas Tan, asal Warga Bandung yang berperan sebagai Aktor Utama mengedarkan bahan kimia di Kab. Halmhera Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa, pemuatan dari jakarta menuju Bacan dan berlabu di UPPL kelas ll Babang, terdapat satu buah konteiner TG nomor 2881241 berisi 16 ton bahan kimia jenis vodium CN sebanyak 60 kaleng, 20 Jergen Nitric, 40 Sak Kostik, 157 Sak Platinum kode P dan 10 Sak Borax kode S, serta 150 Sak Davao kode S.
Sedangkan hasil klarifikasi Kapolres Halsel AKBP Aditya Kurniawan beberapa waktu lalu, ia membenarkan sianida yang berada dalam konteiner di UPPL kelas ll Babang berisi 19 ton dan belum diketahui pasti berapa jenis bahan kimia tersebut,” Ungkap Kandi.
Selain itu Kandi menjelaskan terkait perbutan pelaku Nicholas Tan bukanlah pertama kali mengedarkan bahan kimia berbahaya disejumlah Tambang Emas Ilegal di Kab. Halmahera Selatan melainkan sudah berulang kali.
Untuk itu, saya Sukandi Ali selaku Ketua OKK DPD SWI sekaligus atas nama DPD SWI Halsel, dengan tegas dan penuh harapan kepada Kapolri Jenderal Bapak Listyo Sigit Prabowo agar dalam waktu dekat ini dapatn mengambil ahli menangani kasus sianida yang masih tersimpan dalam satu yunit kontener berloksi di UPPL kelas ll Babang. Pinta Kandi.
(Sahrul).