Bangka Tengah, majalahglobal.com – Dengan harga biji timah yang semakin menggila harganya,disitu pula para penambang timah iilegal mencari lokasi yang banyak bertentangan dengan hukum bahkan mereka tidak menghiraukan dengan namanya hukum,seperti disungai,didarat,laut,dan bahkan hutan lindung pun dijarah oleh penambang iilegal untuk mendapatkan biji timah tersebut, Sabtu (02/12/2023).
Dari pantauan team investigasi tanggal 2 Desember 2023 pukul 00:43(dini hari) yang beralamat Padang baru kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah biasa dikenal dengan pantai sampur terlihat ponton-ponton sedang bekerja di pinggiran pantai sampur dimalam hari tanpa ada rasa takut sama sekali diduga ada oknum sikuat di belakang mereka.
Informasi yang kita dapat kan dilapangan untuk masalah pengurusnya saya kurang tau pak,disini saya cuma ngelimbang pak,coba aja tanyakan yang ada di warung itu,” ujarnya.
Team investigasi langsung konfirmasi ke Kapolres Bangka tengah Dwi Budi murtiono melalui pesan WhatsApp,pesan sudah dibaca tapi belum ada balasan.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah di perairan laut pantai sampur di malam hari di tindak lanjuti.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).(citra)
Satu tempat untuk semua catatan Anda- Dapatkan Microsoft OneNote: https://aka.ms/GetOneNoteMobile