mahkota555

Pelemburan Atau Penggilingan Batu Timah Yang Diduga Iilegal Tanpa Ada Tindakan tegas dari APH

Pelemburan Atau Penggilingan Batu Timah Yang Diduga Iilegal Tanpa Ada Tindakan tegas dari APH
Pelemburan Atau Penggilingan Batu Timah Yang Diduga Iilegal Tanpa Ada Tindakan tegas dari APH

Majalahglobal.com, Bangka Selatan – Aktivitas pelemburan/ penggilingan batu timah yang diolah menjadi pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang terlihat ada 4 titik lokasi dari pemilik yang berbeda yang beralamat jalan semut kecamatan payung kabupaten Bangka Selatan,(28 November 2023).

Pelemburan Atau Penggilingan Batu Timah Yang Diduga Iilegal  Tanpa Ada Tindakan tegas dari APH
Pelemburan Atau Penggilingan Batu Timah Yang Diduga Iilegal Tanpa Ada Tindakan tegas dari APH

Dari pantauan team investigasi di lapangan tanggal 28 November 2023 pukul 17:52 wib sore terlihat tumpukan karung,mesin penggilingan batu timah yang batu tersebut bisa dijadikan pasir timah dan para pekerja yang sedang beraktivitas dari lokasi tersebut ada 4 titik lokasi pelemburan baru timah dari pemilik yang berbeda.

Pelemburan Atau Penggilingan Batu Timah Yang Diduga Iilegal  Tanpa Ada Tindakan tegas dari APH
Pelemburan Atau Penggilingan Batu Timah Yang Diduga Iilegal Tanpa Ada Tindakan tegas dari APH

Dari keterangan selaku pengurus lokasi tersebut,kita baru bekerja pak disini belum ada hasilnya pemilik ini bernama Marzuki tapi orangnya ngk ada disini saya cuma pengurus aja dan disini juga ada lagi di ujung itu pemiliknya berbeda,” imbuhnya.

Pelemburan Atau Penggilingan Batu Timah Yang Diduga Iilegal  Tanpa Ada Tindakan tegas dari APH
Pelemburan Atau Penggilingan Batu Timah Yang Diduga Iilegal Tanpa Ada Tindakan tegas dari APH

Team investigasi pun langsung konfirmasi Kapolsek payung iptu Husni melalui pesan WhatsApp, Oke tks infonya. Kmrn sempat kt amankan jg waktu operasi peti tp yg punya timah ponakannya. Dan sdh di proses,Akan kita dalami lg,” jawab pesan WhatsApp.

Sampai berita ini di publikan, team investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi pemilik penampung timah diduga bernama Marzuki dan APH setempat, terkait adanya pelemburan/ penggilingan batu timah yang di jadikan pasir timah beralamat jalan semut kecamatan payung kabupaten Bangka Selatan, segera di tindak lanjuti.

Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM,mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(citra)

Satu tempat untuk semua catatan Anda- Dapatkan Microsoft OneNote: https://aka.ms/GetOneNoteMobile

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *