Caleg DPRK Aceh Timur Dari partai PKB Setelah selesai Diperiksa Dirnarkoba Polda Aceh Tidak Bersalah Siap Menuju Legislatif DPRK Aceh timur

Caleg DPRK Aceh Timur Dari partai PKB Setelah selesai Diperiksa Dirnarkoba Polda Aceh Tidak Bersalah Siap Menuju Legislatif DPRK Aceh timur
Caleg DPRK Aceh Timur Dari partai PKB Setelah selesai Diperiksa Dirnarkoba Polda Aceh Tidak Bersalah Siap Menuju Legislatif DPRK Aceh timur

BANDA ACEH, majalah global.com – Usai menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Aceh, Zulmi kembali dibebaskan karena diduga tidak terlibat dalam kasus narkoba. Sabtu, 25/11/2023.

Zulmi diperiksa Polda Aceh sebagai saksi atas kasus 20 Kg sabu yang diungkap pihak kepolisian pada 15 November 2022 lalu. Dia didampingi kuasa hukum diperiksa Polda Aceh selama 6 hari, terhitung sejak 17-23 November 2023.

Irvan, Fuadi dan Abass S Rachman, Sabtu (25/11/2023) selaku tim kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya Zulmi terbukti secara hukum tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika. Dan saat ini ia sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama 6 (enam) hari, dugaan keterlibatan Klien kami Zulmi tidak terbukti,” ungkap Abass.

Abbas juga mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas dalam menajalankan tugasnya. Terkait status Zulmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dicabut dan dikeluarkan berita acara serah-terima pada Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga :  Masyarakat khususnya Aceh Timur Meminta Kepada Pihak Polres Aceh Timur Membasmi Debkolektor Di Aceh Timur

“Terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja extra selama enam hari ini. Kami beserta keluarga juga sudah menerima berita acara serah terima tersebut,” terang Abbas.

Tim kuasa hukum juga meluruskan bahwa kronologis awal pemeriksaan Zulmi di Polres Aceh Timur hanya untuk mengklarifikasi atas isu yang beredar luas di media sosial dan media massa yang telah meresahkan masyarakat.

Selama pemeriksaan di Polres Aceh Timur dan Ditresnarkoba Polda Aceh statusnya sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika.

“Klien kami datang ke Polres Aceh Timur ditemani rekannya Fuadi, dimana pada awalnya untuk mengklarifikasi pemberitaan atas adanya penetapan DPO kepada klien kami, Atas apa yang dilakukan klien kami adalah sebagai bukti bahwa klien kami warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum, makanya secara langsung ke Polres karena dirinya merasa tidak terlibat dalam hal tersebut,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Viral Pejabat Satperas Dinas pendidikan Aceh Timur Elergi Dengan wartawan

Sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan penangkapan Caleg Aceh Timur dari Partai PKB yang menjadi DPO Polda Aceh. Berita itu dimuat pada 13 November 2023 lalu.

Zainal Abidin pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *