Kotaagung, majalahglobal.com – Mulai bulan september ini seluruh Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung sudah mulai bisa mendengarkan alunan musik dari kamarnya. Pemutaran lagu atau musik ini menjadi salah satu sarana rekreasi untuk menghibur warga binaan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas berupa kegiatan rekreasional yang dilakukan di dalam Lapas/Rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Rubyanto mengatakan bahwa dengan menghadirkan sarana rekreasional berupa audio seperti mendengarkan musik dan ceramah di Lapas Kotaagung.
“Pemutaran lagu atau musik menjadi sarana rekreasional bagi warga binaan. Audio yang diputar pun berupa lagu berbagai genre yaitu pop, daerah, perjuangan, dan pemutaran ceramah rohani. Sehingga besar harapan kami agar mereka dapat selalu berpikir positif dan berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.
Kegiatan pemutaran musik ini dilaksanakan setiap hari melalui pengeras suara (speaker) yang telah terpasang di atas blok hunian dan diputar langsung oleh petugas. Musik ini dapat terdengar hingga ke seluruh kamar hunian warga binaan. (ANDI JR/MG)