Majalah global.com,Bangka Selatan – Aktivitas gudang penampungan dan meja goyang timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di jalan mekanik desa keposang kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan,seakan sudah merasa kebal dengan namanya hukum, Jum’at (03/11/2023).
Saat team investigasi dilapangan tanggal 3 November 2023 pukul 17:52 wib sore terlihat para pekerja sedang beraktivitas mencuci(lobi timah),dan motor terparkir di tempat lokasi tersebut.
keterangan dari pekerja,kita cuma bekerja untuk lokasi ini kita sewa pak perjam dan untuk pemilik ya ini masih di Jakarta kalau untuk yang lain kita kurang ngerti,” ujarnya.
Team investigasi pun langsung konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan AKBP Tony Sarjaka melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban sampai saat ini.
Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat, terkait adanya pencucian(lobi) timah di jalan mekanik desa keposang kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan untuk segera di tindak lanjuti.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(citra)