Majalah global.com, Kerinci – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentunya sangat merugikan, baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.
Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar,Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi tersebut.
Satgas Iwo Indonesia Kabupaten Kerinci menemukan hal ter sebut, memaparkan bahwa, “PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menindak 11 SPBU di Jambi lantaran melakukan penyelewengan dalam menyalurkan BBM subsidi,” ungkapnya, Kamis (02/11/2023).
Sales Area Manager Jambi Bima Kusuma mengatakan 11 SPBU yang dikenakan sanksi sepanjang 2023 tersebut terdiri atas lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun dan empat SPBU di Kabupaten Merangin.
(Kmd)